146 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK

Investor   Sabtu, 1 Mei 2021

img

146 fintech p2p lending terdaftar dan berizin di ojk bogor - layanan pinjam-meminjam uang berbasis online yang dihadirkan perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending (p2p) menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Berdasarkan data otoritas jasa keuangan (ojk) per 31 maret 2021, jumlah penyelenggara p2p lending ada sebanyak 146 platform, termasuk sembilan platform dengan sistem syariah. “dari 146 platform tersebut, sebanyak 56 platform berizin dan 90 platform terdaftar,” kata direktur pengaturan, perizinan dan pengawasan fintech ojk tris yulianta dalam acara pelatihan wartawan yang digelar ojk di kawasan sentul, bogor, sabtu (1/5/2021). Tris menyampaikan, akumulasi rekening borrower mencapai 55,34 juta dengan rekening yang masih aktif di akhir maret 2021 sebanyak 18,52 juta.

Sedangkan untuk akumulasi rekening lender mencapai sekitar 612.840 dengan rekening yang masih aktif sebesar 164.430. “karakter dari p2p lending adalah pinjaman jangka pendek untuk jangka waktu sebulan atau bahkan dua minggu. Makanya jumlah rekening borrower yang masih aktif terus berkurang menjadi tinggal 18,52 juta,” jelas tris. Untuk akumulasi penyaluran pinjaman mencapai rp 181,67 triliun dengan nilai outstanding di akhir maret 2021 sebesar rp 19,04 triliun.


Baca Juga

0  Komentar