390 Investasi dan 1.200 Fintech Bodong Ditutup Selama 2020
CNN Indonesia - Keuangan Selasa, 13 April 2021
390 investasi dan 1.200 fintech bodong ditutup selama 2020 jakarta, cnn indonesia -- anggota dewan komisioner bidang perlindungan konsumen otoritas jasa keuangan (ojk) tirta segara mengatakan satgas waspada investasi (wi) telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 financial technology (fintech) bodong sepanjang 2020. Namun hal tersebut tak serta-merta menghentikan kegiatan investasi ilegal dan fintech bodong di indonesia. Praktik investasi ilegal, misalnya, hingga sekarang masih terus bermunculan lantaran masih banyaknya masyarakat yang terjaring. "selama 2020 sampai akhir februari kemarin, swi telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal.
Itu berarti lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 'melindungi masyarakat dari jeratan fintech dan investasi ilegal', selasa (13/4). #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } hal serupa juga terjadi pada fintech bodong. Jumlahnya makin hari juga jauh lebih banyak ketimbang investasi ilegal. Pasalnya jasa tersebut masih banyak digunakan masyarakat indonesia.
Padahal, fintech bodong banyak menjerat masyarakat. Bahkan, ia mengaku pernah menemui seseorang yang nekat meminjam uang dari 40 fintech dalam 1 minggu. Menurut tirta, tindakan itu sudah melebihi batas kemampuan orang tersebut untuk nanti membayarnya kembali. "bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu, ini kurang bijak, dan ini di luar kemampuannya," imbuhnya.
[gambas:video cnn] dalam kesempatan yang sama deputi komisioner edukasi dan perlindungan konsumen ojk sardjito menjelaskan menjamurnya investasi dan fintech ilegal sampai sekarang disebabkan oleh lemahnya peraturan yang dimiliki lembaganya. Pasalnya tak ada ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan jasa teknologi finansial dan investasi tak berizin itu. "ojk sering dikritik karena katanya ojk tidak bisa berantas investasi ilegal. Persoalannya kenapa? dari sisi hukum.
Kalau ada perbankan beroperasi tanpa izin ada deliknya ada rumusan pidananya. Kemudian ada manajer investasi tanpa izin. Tapi kalau fintech ilegal belum ada ketentuan pidananya," jelasnya. (hrf/agt).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat