6 Fakta China Larang Perdagangan dan Transaksi Uang Kripto
News Okezone Sabtu, 22 Mei 2021

6 fakta china larang perdagangan dan transaksi uang kripto jakarta - pemerintah china resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto. Alhasil, uang digital itu tak boleh lagi menjadi alat transaksi di negeri tirai bambu tersebut. Terkait hal itu, okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, minggu (23/5/2021). 1.
Dinilai mengggangu tatanan ekonomi tiga kelompok industri di china untuk menekan transaksi digital yang sedang berkembang. Tiga kelompok industri itu, yakni asosiasi keuangan internet nasional china, asosiasi perbankan china, serta asosiasi pembayaran dan kliring china. "baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Secara serius ini melanggar keamanan properti dan mengganggu tatanan ekonomi serta keuangan yang normal," kata tiga kelompok industri tersebut dikutip dari cnbc, rabu (19/5/2021).
2. Investor diminta tak lakukan transaksi yang spekulatif selain itu, investor juga diperingatkan supaya tidak melakukan transaksi spekulatif terhadap mata uang tersebut. Ini adalah upaya terbaru dari tiga kelompok industri di china untuk menekan transaksi digital yang sedang berkembang. 3.
Bank dan saluran pembayaran online tak boleh melayani transaksi mata uang kripto dengan larangan tersebut, maka bank maupun saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan kepada kliennya bentuk layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement. 4. Individu tidak dilarang memegang mata uang kripto selain itu, mereka juga dilarang menyediakan layanan tabungan, penjaminan atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto. Namun, individu tidak dilarang memegang mata uang tersebut.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu