Aksi Solidarita Jurnalis Kawal Laporan Dugaan Penganiayaan Yang Dialami Koresponden TEMPO

Tribun News Jatim - Indeks   Minggu, 28 Maret 2021

img

Aksi solidarita jurnalis kawal laporan dugaan penganiayaan yang dialami koresponden tempo reporter : syamsul arifin | editor : yoni iskandar tribunjatim.com, surabaya - sejumlah rekan jurnalis turut mendatangi spkt polda jatim. Kedatangan ini guna mengawal laporan adanya dugaan kekerasan yang dialami koresponden tempo, nurhadi pada sabtu, (27/3/2021) malam. Atas kejadian ini, aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang terdiri dari aliansi jurnalis independen (aji) surabaya, kontras, lbh lentera, lbh pers, dan lbh surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku. Eben haezer, ketua aji surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar uu no.40 tahun 1999 tentang pers.

Selain itu, juga melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan perkap no. 8 th. 2009 tentang pengimplementasi hak asasi manusia. “kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar eben haezer di spkt polda jatim, minggu, (28/3/2021).

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers. Rachmat faisal, koordinator kontras surabaya mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. “polisi juga gagal mengimplementasikan perkap nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi ham dalam tugas-tugasnya,” terangnya kepada tribunjatim.com.. Melalui rilis resmi aji surabaya dijelaskan nurhadi, koresponden tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik.


Baca Juga

0  Komentar