Alasan BEI Perlonggar Penyampaian Laporan Keuangan Emiten

CNN Indonesia - Bisnis   Selasa, 13 April 2021

img

Alasan bei perlonggar penyampaian laporan keuangan emiten jakarta, cnn indonesia -- bursa efek indonesia (bei) merespons kritik terkait pelonggaran tenggat waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan emiten tercatat selama masa pandemi. Direktur penilaian perusahaan bei i gede nyoman yetna setya menyebut alasan bei memberikan relaksasi sebulan dari normal adalah karena pandemi membatasi aktivitas perusahaan tercatat, sehingga memengaruhi penyusunan laporan keuangan. "kebijakan atas relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan kepada publik merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara handal (reliable) sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai," jelas dia kepada wartawan, senin (12/4). #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } nyoman melanjutkan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diberlakukan di indonesia, tapi juga diberlakukan secara luas oleh regulator pasar modal di dunia seperti malaysia, jepang, singapura, dan filipina.

Bahkan, kata dia, negara lain yang dapat dikategorikan sebagai negara maju seperti jepang, inggris, korea selatan, usa, dan kanada juga memberlakukan kebijakan serupa. "perbandingan dengan bursa-bursa lain menjadi penting karena kita (indonesia) menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia," imbuhnya. Meski regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, dia memastikan keterbukaan informasi insidentil, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tetap tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. [gambas:video cnn] dia kemudian menjelaskan perusahaan tercatat wajib mematuhi ketentuan penyampaian keterbukaan informasi seperti pojk no.

31/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik dan peraturan bursa no. I-e tentang kewajiban penyampaian informasi. Dengan ketentuan tersebut, maka perusahaan tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari perusahaan. "jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," beber dia.


Baca Juga

0  Komentar