Ambang Batas Bea Masuk Gagal Cegah Cross-Border Ilegal di E-Commerce, Aturan Baru Digodok
Ekonomi - Bisnis Selasa, 20 April 2021
Ambang batas bea masuk gagal cegah cross-border ilegal di e-commerce, aturan baru digodok bisnis.com , jakarta - menteri koperasi dan ukm (menkopukm) teten masduki mengungkapkan kebijakan penurunan ambang batas bea masuk (bm) barang kiriman yang telah diberlakukan sejak awal 2020 lalu ternyata tidak cukup untuk membendung praktik cross-border ilegal di platform e-commerce. Kebijakan penurunan ambang batas bea masuk barang itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 199/pmk/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari us$75 menjadi us$3. Adapun, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi umkm dari serbuan produk asing. "tahun lalu, awal 2020 kami sudah mengubah kebijakan dengan biaya tarif masuk dan transaksi yang tadinya us$75 menjadi us$3 itu masuk [dikenakan] pajak.
Tapi ternyata itu belum cukup," kata menkopukm teten masduki dalam diskusi daring "saatnya umkm bangkit mendukung pariwisata", senin (19/4/2021). Teten mengaku pemerintah pun tengah menyusun regulasi terkait perdagangan cross-border di e-commerce. Namun, dia tak merinci poin-poin soal regulasi yang dimaksud. "kami sedang susun regulasinya sehingga nanti produk tertentu dengan nilai seperti itu, itu tidak boleh dijual cross-border.
Kami masih belum final," kata menkopukm. Menurut teten, upaya melindungi umkm di dalam negeri merupakan arahan langsung presiden jokowi. Terlebih, beberapa waktu lalu sempat ramai soal banjirnya produk asing dengan harga sangat murah yang dijual e-commerce cross-border. Teten mengaku kala itu pun langsung dipanggil oleh presiden jokowi bersama dengan menteri perdagangan.
"saya pernah dipanggil oleh pak presiden dengan mendag terkait beberapa waktu lalu, ada produk luar yang dijual e-commerce cross-border yang harganya bisa membunuh umkm di dalam negeri, karena hampir tidak masuk akal (harganya)," katanya. Atas kejadian itu, teten dan mendag pun diminta untuk menyiapkan regulasi terkait untuk bisa melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk asing. "pak presiden sampaikan jangan sampai kita yang bangun infrastruktur supaya punya akses internet tapi kemudian ekonominya dimanfaatkan orang lain. Kami diminta siapkan regulasi, dan memang masih ada beberapa kekosongan," tegasnya..
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat