Anak Buah Benny Tjokrosaputro hingga Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Msn - Berita   Kamis, 8 April 2021

img

Anak buah benny tjokrosaputro hingga direktur perusahaan swasta diperiksa terkait kasus asabri tribunnews.com, jakarta - direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam pidsus) kejaksaan agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pt asabri. Kapuspenkum kejaksaan agung ri leonard eben ezer menyampaikan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. "saksi yang diperiksa antara lain e selaku direktur utama pt amanah ventura syariah," kata leonard dalam keterangannya, kamis (8/4/2021). Selain e, leonard menjelaskan pihaknya juga memeriksa rm selaku karyawan pt hanson international tbk yang juga merupakan perusahaan benny tjokrosaputro dan ek selaku direktur utama pt emco asset management.

Selanjutnya, ya selaku direktur utama pt grahamas citrawisata, gwa selaku fund manager pt insight investment management dan ehp selaku direktur utama pt insight investment management. Berikutnya, eh selaku nominee atah karyawan pt millenium aset manajemen. "pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pt asabri," tukas dia. Dalam perkara dugaan korupsi pt asabri ini, kejagung ri telah menetapkan 9 orang tersangka.

Para tersangka, antara lain mantan dirut asabri 2011-2016 adam rahmat damiri, mantan dirut asabri 2016-2020 soni widjaya, terdakwa kasus korupsi jiwasraya heru hidayat dan benny tjokro. Kemudian, lukman purnomosidi selaku dirut pt prima jaringan, hari setiyono selaku mantan direktur investasi asabri, dan bachtiar effendy mantan direktur keuangan asabri. Selanjutnya, ilham w siregar selaku mantan kepala divisi investasi asabri dan direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo. Penyidik mengenakan para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (uu) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).


Baca Juga

0  Komentar