Aset Kripto Booming, RI Butuh 'Crypto Hedge Fund'
Investor Rabu, 7 April 2021

Aset kripto booming, ri butuh 'crypto hedge fund' jakarta - booming atau hype-nya aset kripto di indonesia perlu disikapi secara bijak oleh para calon investor. Selain itu, indonesia juga dinilai perlu memiliki institusi seperti layaknya manajer investasi yang mengelola dana investor terkait aset kripto. Ketua asosiasi pedagang aset kripto indonesia (aspakrindo) sekaligus coo tokocrypto teguh kurniawan harmanda mengatakan, peluang perkembangan aset kripto di indonesia sangat besar. Populasi indonesia yang setara dengan 3,5% dari populasi seluruh dunia pada tahun 2020.
Itu berarti potensial 270 juta dompet digital yang bisa memiliki akses ke layanan keuangan. Aset kripto pun dapat mengubah bagaimana pdb 1,1 triliun dapat berinteraksi dengan pasar global. Namun sayangnya, perkembangan aset kripto di indonesia belum diikuti dengan adanya crypto hedge fund. Padahal di luar negeri, institusi ini sudah masif.
Untuk menggolkan ini, tentunya juga dibutuhkan aturan yang mendukungnya. "investor di indonesia banyak yang pasif investor, tapi mereka ingin mendapatkan high return. Dengan crypto hedge fund yang bisa memutar dananya di aset kripto seperti halnya reksa dana, ini bisa memaksimalkan cuan," kata manda biasa dia disapa dalam acara next gen summit 2021 sesi diskusi “merdeka finansial dalam investasi” yang digelar beritasatu media holdings, rabu (7/4). Manda menjelaskan, jenis aset kripto ada lima.
Pertama, utility token atau token utilitas yang memiliki nilai didalam platform tempat beroperasi seperti teknologi, orang-orang dan mitra lainnya. Contohnya, bitcoin, ethereum, dan litecoin. Kedua, asset backed token atau aset virtual yang nilainya dipatok mata uang, barang, komoditas atau aset stabil lainnya untuk memiminimalkan volatilitas harga. Contohnya, tether, usdc, dan digix.
Ketiga, security token atau aset digital dalam bentuk kripto yang digunakan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sudah berjalan sebelumnya. Contohnya, polymath, thorecoin, dan lcx. Keempat, decentralized finance untuk menciptakan kembali layanan keuangan dengan cara yang terdesentralisasi, tanpa membutuhkan pihak ketiga. Contohnya, uniswap, chainlink, dan compound.
Kelima, non fungible token atau token unik yang merepresentasikan dari sebuah hak digital yang berarti bukti keaslian dan kepemilikan dari aset di dunia digital dan tercatat di blockchain. "ada banyak kategori aset kripto. Tidak hanya bitcoin, tapi ada jenis kripto aset lainnya yang luar biasa banyak di dunia," kata manda. Saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto di indonesia yang memegang tanda daftar perdagangan dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti).
Dari 8.472 aset kripto yang beredar di seluruh dunia, hanya 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di indonesia. Lebih lanjut, aset kripto meski saat ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, namun secara personal, manda menilai, aset kripto sebagai alat transaksi bisa terjadi di masa depan. "cepat atau lambat semua akan ke kripto pada saatnya. Itu akan dimungkinkan kedepannya.
Persoalannya, tinggal peraturan mana yang membolehkan itu jadi alat transaksi. Misalnya saja, bank indonesia keluarkan aset kripto yang underlyingnya rupiah dan pasti boleh jadi alat transaksi," pungkasnya. Di sisi lain, perkembangan aset kripto di indonesia, sudah memiliki regulasi yang baik. Salah satunya, melalui peraturan bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (pbk) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu