Atasi Dampak Covid-19, OJK Terbitkan 10 Kebijakan
Investor Kamis, 8 April 2021
Atasi dampak covid-19, ojk terbitkan 10 kebijakan jakarta, investor.id – sepanjang tahun lalu, otoritas jasa keuangan (ojk) aktif menerbitkan berbagai kebijakan untuk memberikan stimulus kepada industri perbankan di tengah pandemi covid-19. Tercatat sebanyak 10 peraturan ojk (pojk) dan lima surat edaran ojk (seojk) yang telah diterbitkan regulator. “selama 2020, ojk telah menerbitkan 10 pojk dan 5 seojk antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningjatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ungkap kepala eksekutif pengawas perbankan ojk heru kristiyana dalam keterangannya, kamis (8/4). Heru menyampaikan, berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh.
“dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restruktutisasi kredit dan pembiayaan,” sambung dia. Adapun 10 pojk yang telah ditelurkan ojk antara lain, pertama pojk no 11/pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Kedua, pojk no 12/pojk.03/3020 tentang konsolidasi bank umum. Ketiga, pojk no 13/pojk.03/2020 tentang perubahan atas pojk no 38/pojk.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
Keempat, pojk no 18/pojk.03/2020 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank. Kelima, pojk no 34 /pojk.03/2020 tentang kebijakan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Keenam, pojk no 45/pojk.03/2020 terkait konglomerasi keuangan. Kemudian, ketujuh adalah pojk no 48/pojk.03/2020 yaitu perubahan atas pojk no.11/pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.
Selanjutnya adalah pojk no 62/pojk.03/2020 mengenai bank perkreditan rakyat. Kesembilan, pojk no 63/pojk.03/2020 tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan. Terakhir, pojk no 64/pojk.03/2020 yang merupakan perubahan pojk no 18/pojk.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan. Di samping itu, telah diterbitkan lima seojk sepanjang tahun 2020.
Pertama seojk no 5/seojk.03/2020 tentang perubahan atas surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 56/seojk.03/2017 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bpr dan bprs. Kedua, seojk no 6/seojk.03/2020 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko operasional dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum. Ketiga, seojk no 9/seojk.03/2020 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. Keempat, seojk no 24/seojk.03/2020 tentang perubahan atas surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 5/seojk.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank perkreditan rakyat.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat