Atasi Dampak Covid-19, OJK Terbitkan 10 Kebijakan

Investor   Kamis, 8 April 2021

img

Atasi dampak covid-19, ojk terbitkan 10 kebijakan jakarta, investor.id – sepanjang tahun lalu, otoritas jasa keuangan (ojk) aktif menerbitkan berbagai kebijakan untuk memberikan stimulus kepada industri perbankan di tengah pandemi covid-19. Tercatat sebanyak 10 peraturan ojk (pojk) dan lima surat edaran ojk (seojk) yang telah diterbitkan regulator. “selama 2020, ojk telah menerbitkan 10 pojk dan 5 seojk antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningjatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ungkap kepala eksekutif pengawas perbankan ojk heru kristiyana dalam keterangannya, kamis (8/4). Heru menyampaikan, berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh.

“dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restruktutisasi kredit dan pembiayaan,” sambung dia. Adapun 10 pojk yang telah ditelurkan ojk antara lain, pertama pojk no 11/pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Kedua, pojk no 12/pojk.03/3020 tentang konsolidasi bank umum. Ketiga, pojk no 13/pojk.03/2020 tentang perubahan atas pojk no 38/pojk.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.

Keempat, pojk no 18/pojk.03/2020 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank. Kelima, pojk no 34 /pojk.03/2020 tentang kebijakan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Keenam, pojk no 45/pojk.03/2020 terkait konglomerasi keuangan. Kemudian, ketujuh adalah pojk no 48/pojk.03/2020 yaitu perubahan atas pojk no.11/pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.

Selanjutnya adalah pojk no 62/pojk.03/2020 mengenai bank perkreditan rakyat. Kesembilan, pojk no 63/pojk.03/2020 tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan. Terakhir, pojk no 64/pojk.03/2020 yang merupakan perubahan pojk no 18/pojk.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan. Di samping itu, telah diterbitkan lima seojk sepanjang tahun 2020.

Pertama seojk no 5/seojk.03/2020 tentang perubahan atas surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 56/seojk.03/2017 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bpr dan bprs. Kedua, seojk no 6/seojk.03/2020 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko operasional dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum. Ketiga, seojk no 9/seojk.03/2020 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. Keempat, seojk no 24/seojk.03/2020 tentang perubahan atas surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 5/seojk.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank perkreditan rakyat.


Baca Juga

0  Komentar