Aturan Mudik Bekasi untuk Idul Fitri 2021, Ada Pengecualian
Pikiran Rakyat Jumat, 30 April 2021
Aturan mudik bekasi untuk idul fitri 2021, ada pengecualian pikiran rakyat – hari raya idul fitri 2021 makin dekat. Pemerintah terus upayakan berbagai aturan untuk mencegah warga mudik idul fitri 2021, di tengah pandemi covid-19 yang masih belum usai. Seperti kebijakan yang dikeluarkan komite kebijakan penanganan covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi kota bekasi, jawa barat terkait larangan mudik sementara bagi seluruh warga kota bekasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani wali kota bekasi, dan ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.
"peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat kota bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci ramadhan dan ldul fitri 1442 hijriah," ujar rahmat effendi selaku wali kota bekasi, jumat, 30 april 2021. Wali kota bekasi itu juga menyebut bahwa kebijakan itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 07 tahun 2021. Yakni berkaitan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Tak hanya itu, kebijakan larangan mudik bagi seluruh warga bekasi juga merupakan tindak lanjut surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri 2021 pada 6-17 mei 2021, berikut addendumnya yang menambah masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 april-5 mei dan 18-24 mei 2021.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Jelang Idul Adha 2022, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Ada Wabah PMK
Cegah Kenaikan Berat Badan setelah Lebaran dengan Buah-buahan
Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Banjarmasin, Orangtua Jangan Panik
Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD
Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 13 Mei 2022M/12 Syawal 1443H
Wanita di Kendari Terekam Kamera CCTV Mencuri Paket di J&T
Badan Hisab dan Rukyat Kota Padangsidimpuan Tetapkan 27 Mei 2017 Awal Ramadhan