Aturan Pajak Transaksi Uang Kripto Masih Digodok Bappebti
Indonesia Plus Kamis, 22 April 2021
Aturan pajak transaksi uang kripto masih digodok bappebti indonesiaplus.id – kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto hingga kini masih dirumuskan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti). Bapebti belum bisa memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto dapat diberlakukan. Sebab, diskusi dengan kementerian keuangan masih dilakukan. Kendati pajak untuk perseorangan belum ditarik, namun ia menyebut pengenaan pajak untuk badan pedagang aset kripto sudah mulai dikenakan.
“untuk pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto berlaku saat ini adalah pajak penghasilan badan atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap badan sekitar 22 persen,” ujar ketua bappebti sidharta utama, rabu (21/4/2021). Bappebti selaku pengawas berencana mendirikan bursa mata uang kripto di indonesia. Adapun rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang akhir-akhir ini melonjak. Selain itu, bappebti mencatat periode januari-maret 2021, pelanggan aktif sebanyak 4,2 juta orang, dua kali lipat dari jumlah investor saham.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat