Awas! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji, Denda Rp38 Juta Menanti
News Okezone Senin, 5 Juli 2021
Awas! masuk makkah tanpa izin selama musim haji, denda rp38 juta menanti pemerintah kerajaan arab saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi covid-19. Sanksi denda bahkan disiapkan kepada mereka yang nekat memasuki areal masjidil haram di kota makkah secara ilegal. Mengutip laman saudi gazette , denda tersebut besarannya tidak main-main, yakni 10.000 riyal saudi atau setara rp38,7 juta. Denda itu berlaku bagi siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci seperti mina, muzdalifah dan arafat tanpa izin otoritas haji.
Demikian aturan yang dikeluarkan kementerian dalam negeri (kemdagri) arab saudi pada minggu, 4 juli 2021. "hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," sebut pihak kemdagri saudi. Aturan ini merupakan bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran covid-19 selama musim haji mendatang, yang jatuh tempo pada juli 2021. Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku sejak 5 juli, atau 13 hari sebelum ziarah tahunan yang diperkirakan jatuh pada 18 juli.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Jelang Idul Adha 2022, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Ada Wabah PMK
Cegah Kenaikan Berat Badan setelah Lebaran dengan Buah-buahan
Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Banjarmasin, Orangtua Jangan Panik
Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD
Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 13 Mei 2022M/12 Syawal 1443H
Wanita di Kendari Terekam Kamera CCTV Mencuri Paket di J&T
Badan Hisab dan Rukyat Kota Padangsidimpuan Tetapkan 27 Mei 2017 Awal Ramadhan