Belum Ada Laporan BPK, JPU Kembalikan Berkas Perkara Kasus Asabri
Tempo - Nasional Jumat, 14 Mei 2021
Belum ada laporan bpk, jpu kembalikan berkas perkara kasus asabri tempo.co, jakarta - jaksa agung muda tindak pidana khusus kejaksaan agung ali mukartono menyatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi pt asabri telah dikembalikan kepadanya. "penuntut umumnya bilang belum lengkap, jadi dikembalikan," ujar ali saat dikonfirmasi pada jumat, 14 mei 2021. Ali menjelaskan, salah satu hal yang belum lengkap adalah lantaran tidak adanya lampiran resmi dari badan pemeriksa keuangan (bpk) ihwal nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. "yang jelas bpk saja belum.
Salah satunya itu," kata ali. Penyidik kejaksaan agung melimpahkan berkas perkara tahap i milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi pt asabri kepada tim jaksa peneliti pada 30 april 2021. Adapun seluruh tersangka itu adalah mantan direktur utama pt asabri mayor jenderal (purn) adam r damiri, letnan jenderal (purn) sonny widjaja, heru hidayat, benny tjokrosaputro atau benny tjokro. Selain itu juga kepala divisi investasi asabri periode juli 2012 hingga januari 2017 ilham w.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat