Bos Prudential Tunggu Regulasi Baru OJK Mengenai Produk Unit Link

Tempo - Bontang   Rabu, 21 April 2021

img

Bos prudential tunggu regulasi baru ojk mengenai produk unit link tempo.co, jakarta - presiden direktur prudential indonesia jens reinsch menanggapi kabar mengenai rencana otoritas jasa keuangan menerbitkan aturan baru yang mengatur proses investasi unit link di perusahaan asuransi. "kami masih menunggu untuk regulasi baru," ujar jens dalam webinar, rabu, 21 april 2021. Jens mengatakan bersama ojk dan pelaku industri lainnya telah melakukan diskusi, khususnya mengenai proses-proses dan edukasi untuk nasabah mengenai produk tersebut. Menurut jens, perseroan sangat mendukung inisiatif otoritas yang mengarah kepada kejelasan dan edukasi, serta perlindungan konsumen.

Ia pun berujar akan mendukung apa pun aturan yang terbit nantinya. "apa pun aturan yang terbit nantinya kami akan support dan kita akan implementasikan. Harapannya ini semangat yang bagus, juga baik untuk konsumen. Serta jelas untuk industri dan konsumen," ujar jens.

Ia menegaskan bahwa misi perseroan di masa pandemi ini adalah untuk membantu lebih banyak orang. Sebelumnya, dikabarkan bahwa terdapat nasabah prudential mengeluh karena investasi mereka menguap setelah masuk dalam produk unit link atau produk yang menggabungkan asuransi dan investasi. Berdasarkan data layanan konsumen ojk, sepanjang 2019 terdapat 360 pengaduan terkait unit-linked, dan jumlahnya melonjak pada 2020 menjadi 593 aduan. Dalam empat bulan pertama 2021, sudah terdapat 273 aduan unit-linked atau mendekati total aduan sepanjang 2019 terdapat empat jenis masalah yang paling banyak dikeluhkan nasabah, yakni produk layanan tidak sesuai dengan penawaran (mis-selling), keberatan atas turunnya nilai investasi, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh, dan terakhir kesulitan klaim, khususnya bagi polis yang sudah jatuh tempo tetapi klaim tak kunjung cair.

Kepala eksekutif pengawas industri keuangan non bank (iknb) ojk riswinandi menjelaskan bahwa produk unit-linked pada dasarnya adalah produk yang menawarkan fleksibilitas bagi nasabah untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi. Namun, nasabah pun harus memahami konsep dari produk tersebut. "calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit-linked memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis–jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah," ujar riswinandi.


Baca Juga

0  Komentar