BREAKING NEWS Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi Dicabut Hak Politiknya

Tribun News Jambi - Makalam   Selasa, 23 Maret 2021

img

Breaking news tiga mantan pimpinan dprd jambi dicabut hak politiknya tribunjambi.com, jambi - mantan ketua dprd provinsi jambi, cornelis buston dan dua mantan pimpinan lainnya chumaidi zaidi dan ar syahbandar tak hanya dihukum pidana penjara dalam kasus suap pengesahan rapbd provinsi jambi tahun 2017-2018. Ketiganya juga terancam tak dapat terjun ke dunia politik kembali dalam kurun waktu lima tahun. Dalam putusan majelis hakim, ketiga mantan pimpinan legislatif provinsi jambi priode 2014-2019 itu dihukum dengan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun.

"menghukum terdakwa i cornelis buston , terdakwa ii chumaidi zaidi dan terdakwa iii ar syahbandar, mencabut hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya," ucap ketua majelis hakim erika sari emsah ginting saat membacakan amar putusan, selasa (23/3/2021). ----- cornelis buston dihukum 5,6 tahun----- dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada selasa siang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi jambi, ketiga terdakwa divonis bersalah. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Yakni pasal 12 huruf a uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana, junto pasal 65 ayat 1 kuhpidana. Cornelis buston dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sementara chumaidi zaidi dihukum lima tahun penjara.

Terdakwa ar syahbandar dihukum 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ketiga terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing senilai 500 juta rupiah. Subsider 3 bulan kurungan. "menghukum terdakwa satu cornelis buston untuk membayar uang pengganti senilai 100 juta rupiah," sebut hakim ketua erika sari emsah ginting.

Jika uang pengganti tidak bibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan tetap maka harta benda dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu bulan kurungan. Sementara uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa chumaidi senilai yang ia terima yakni 400 juta rupiah. Subsider empat bulan pidana kurungan.


Baca Juga

0  Komentar