Dianiaya saat Liputan Suap, Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi Lapor Pold...

Ayobandung   Minggu, 28 Maret 2021

img

Dianiaya saat liputan suap, jurnalis tempo surabaya nurhadi lapor pold... Surabaya , ayobandung. Com --koresponden tempo surabaya, nurhadi mengalami kekerasan fisik saat meliput direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu, angin prayitno aji perihal kasus suap pajak yang ditangani komisi pemberantasan korupsi (kpk) pada sabtu (27/3/2021) lalu. Pasca hal tersebut, ia didampingi istri, ketua aliansi jurnalis indonesia (aji) surabaya, komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras), serta lembaga bantuan hukum (lbh) pers dan lentera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (spkt) polda jatim pada minggu (28/3/2021) siang.

Disana, ia membuat laporan dan menjalani pemeriksaan berupa visum akibat sejumlah luka yang dideritanya akibat insiden tersebut. Lantas, bagaimana hasilnya? ketua aji surabaya , eben haezer mendesak agar polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan kepada nurhadi. Ia ingin, para pelaku dibawa hingga ke ranah pengadilan dan memperoleh sanksi seadil-adilnya. "kami berharap, ini (kasus kekerasan) bisa menjadikan kinerja polisi semakin profesional.

Kami menduga, pelakunya ada oknum anggota kepolisian, dan pengakuan dari mas nurhadi sendiri ada dari (oknum) tni juga, kami juga meminta dukungannya dari teman-teman jurnalis sekalian," kata eben saat dijumpai di halaman spkt polda jatim , minggu (28/3/2021). Eben menyebut, usai melakukan laporan ke spkt, nurhadi akan melakukan visum pada sejumlah bagian tubuhnya yang mengalami kekerasan di rumah sakit bhayangkara surabaya. "secara fisik, di bibir dan pelipis mengalami luka. Tapi yang jelas selain masalah fisik, psikologi korban juga sangat terpukul, apalagi istrinya juga saya pikir ini sangat terpukul dengan kondisi ini.

Kami akan memastikan agar nurhadi dan keluarganya akan aman," ujar jurnalis harian surya itu. Untuk sementara, nurhadi dan keluarga akan disembunyikam ke lokasi yang lebih aman dan rahasia. Mengingat, sewaktu-waktu bisa saja terjadi ancaman lain kepada nurhadi dan keluarga. Eben menegaskan, memang profesi jurnalis, khususnya di surabaya, masih belum aman.

Menurutnya, aparat penegak masih melihat jurnalis sebagai ancaman. "nah, ini yang kami sayangkan. Kami berharap agar kasus ini juga menjadi pembelajaran agar polisi atau aparat pertahanan dan sebagainya itu menghargai kerja-kerja jurnalistik. Karena, apa yang kami kerjakan ini lebih mengarah pada kepentingan publik, karena yang coba mas nurhadi telusuri adalah soal pajak, tetapi memperoleh perlakuan seperti itu (tindakan kekerasan) yang didapatkan," tuturnya eben ingin, tindakan kekerasan tak terjadi lagi terhadap para pewarta di seluruh wilayah di indonesia, termasuk di surabaya.

"kami harap, tidak terulang lagi di masa depan," kata pria yang juga berprofesi sebagai dosen salah satu kampus itu. Senada, koordinator kontras surabaya , fatkhul khoir mengungkapkan, nur hadi sudah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (bap) di spkt polda jatim. Menurutnya, ada 4 pasal yang dilayangkan kepada para oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak kekerasan kepada nur hadi. "yang kami laporkan tadi ada 4 pasal, yakni 170, 351, 355, dan 18 undang-undang pers tahun 1999.

Insyaallah, dalam waktu cepat saksi-saksi akan segera dipanggil," ujarnya kepada wartawan. Berdasarkan kacamata kontras, tindakan untuk menghalang-halangi seorang jurnalis merupakan hal yang salah dan melanggar hukum. Sebab, kerja seorang jurnalis, lanjut dia, mempunyai hak untuk meliput sebuah peristiwa dan dilindungi uu. "artinya, kalau memang tidak menghendaki untuk diliput bisa dilakukan dengan cara baik-baik, meminta wartawan keluar, dan sebagainya, tidak menggunakan cara-cara kekerasan.

Saya melihat, cara-cara yang digunakan ini adalah cara yang melanggar hukum, apalagi dugaan kuat bahwa terduga pelaku ini adalah oknum kepolisian, berdasarkan cerita yang disampaikan mas nurhadi. Ada juga oknum tni yang melakukan kekerasan, turut terlibat dalam tindakan kekerasan itu," tuturnya. Menurutnya, cara yang seyogyanga dilakukan aparat penegak hukum harus menggunakan prosedur hukum yang baik dan benar. Terlebih, tugas seorang jurnalis, termasuk pada jobdesk investigasi, dilindungi oleh uu, terutama melanggar uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Selain itu, juga melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi hak asasi manusia. "kami juga meminta agar pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada nurhadi dan keluarga. Apa yang dialami mas nurhadi sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi juga ketakutan, karena terancam dan lain sebagainya," pungkasnya. "selain laporan kepolisian, kami juga akan laporan ke propam mabes polri, karena ada dugaan pelaku adalah oknum polisi, kami juga akan mendatangi lpsk agar mas nurhadi mendapat perlindungan," katanya.


Baca Juga

0  Komentar