Enam OPD Pemkot Palembang Dilaporkan Dugaan Kasus Mark Up Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri
Detik Sumsel Minggu, 11 April 2021

Enam opd pemkot palembang dilaporkan dugaan kasus mark up uang perjalanan dinas luar negeri palembang, detik sumsel – pemuda intelektual menggugat kota palembang, melaporkan enam organisasi perangkat daerah (opd), dilingkungan pemerintah kota palembang dalam dugaan kasus mark up uang perjalanan dinas luar negeri pada tahun 2019 lalu ke polda sumsel. Enam opd yang dilaporkan diantaranya, sekretariat daerah, badan perencanaan dan pembangunan daerah (bppd), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, badan kesatuan bangsa dan politik serta dinas komunikasi dan informatika. Heryadi duk perwakilan dari pemuda intelektual menggugat kota palembang mengatakan berdasarkan data yang mereka temukan ada enam opd dilingkungan pemerintah kota palembang diduga melakukan mark up uang perjalanan dinas luar negeri tahun anggaran 2019 lalu. “maka dari itu kami organisasi dari pemuda intelektual menggugat yang konsen dalam pemberantasan korupsi melaporkan temuan kami ke polda sumsel agar polda sumsel menindak lanjuti laporan kami,”katanya usai menyerahkan laporan jumat (9/4/2021).
Dari hasil audit bpk pada 20 juni 2020, kata heryadi duk ditemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri di enam opd pemkot palembang sebesar rp 131.983.569.12. Berdasarkan bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas luar negeri berupa surat tugas (st), surat perjalanan dinas, rincian biaya perjalanan dinas, tiket penerbangan, boarding pass, dan kuitansi/ bukti pembayaran diketahui adanya kelebihan pembayaran pada enam opd pemkot palembang masing masing sekretariat daerah, badan perencanaan dan pembangunan daerah (bppd), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, badan kesatuan bangsa dan politik serta dinas komunikasi dan informatika. “kelebihan pembayaran uang harian sebesar rp 130.033.569,12 dan uang representasi sebesar rp 1.950.000,00. Pembayaran uang harian harusnya telah memperhitungkan lamanya waktu perjalanan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pergi dan pulang paling tinggi 40 % dari tarif uang harian.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu