Februari, Premi Asuransi Komersial Tumbuh 14,30%

Investor   Kamis, 15 April 2021

img

Februari, premi asuransi komersial tumbuh 14,30% jakarta, investor.id - pendapatan premi asuransi komersial per februari 2021 tumbuh 14,30% secara tahunan ( year on year /yoy) menjadi sebesar rp 53,20 triliun. Lonjakan premi utamanya disokong kontribusi dari asuransi jiwa, sementara premi asuransi umum baru mampu tumbuh tipis. Deputi komisioner pengawas industri keuangan non-bank (iknb) otoritas jasa keuangan (ojk) moch ihsanuddin mengatakan, premi asuransi komersial menunjukan tren positif di februari 2021. Bahkan, premi relatif tumbuh cukup baik.

"februari 2021 masih ada growth (premi) yang cukup baik di industri asuransi jiwa, meskipun diterpa isu cukup banyak akhir-akhir ini. Asuransi umum ada sedikit kenaikan meskipun tidak terlalu signifikan. Ini menunjukkan kebutuhan dari sisi perlindungan," kata dia pada suatu webinar, rabu (14/4). Data ojk memaparkan, pendapatan premi asuransi komersial per februari 2021 tercatat mengalami penambahan sebesar rp 6,66 triliun atau tumbuh 14,30% (yoy).

Premi pada februari 2020 sebesar rp 46,54 triliun, meningkat menjadi rp 53,20 triliun di februari 2021. Perusahaan asuransi jiwa menjadi kontributor pendapatan premi terbesar, dengan porsi sebesar 65,06% dari total premi komersial atau senilai rp 34,61 triliun. Per februari 2021, premi asuransi jiwa tumbuh 23,21% (yoy) atau bertambah rp 6,25 triliun. Pada saat yang sama, premi asuransi umum tercatat mencapai rp 18,59 triliun atau berkontribusi sebesar 34,94% dari total premi komersial.

Premi asuransi umum dan reasuransi itu bertambah rp 0,14 triliun atau hanya tumbuh 0,74% (yoy). Di sisi lain, klaim asuransi komersial tercatat mengalami penurunan senilai rp 0,77 triliun atau lebih rendah 2,35% (yoy). Nilai itu berasal dari total klaim pada februari 2021 sebesar rp 31,81 triliun, lebih rendah dibandingkan total klaim sebesar 32,64 triliun di februari 2020. Sama halnya dengan premi, klaim asuransi jiwa menjadi kontributor utama yakni sebesar 81,24% dari total klaim asuransi komersial atau senilai rp 25,90 triliun.

Klim per februari 2021 itu bertambah rp 0,62 triliun atau meningkat 2,43% (yoy). Sedangkan klaim di asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan rp 1,38 triliun atau sebesar 18,82% (yoy), menjadi rp 5,97 triliun. Klaim asuransi umum dan reasuransi berkontribusi 18,76% terhadap klaim di asuransi komersial. Sementara itu, ihsanuddin mengatakan, penetrasi asuransi masih belum menggembirakan.

Asuransi komersial baru mencatatkan penetrasi sebesar 3,03%. Tapi posisi itu terus naik jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 2,76%, tahun 2019 sebesar 2,90%, dan tahun 2020 sebesar 2,92%. "membandingkan dengan singapura sudah sekitar 7%. Yang termasuk tinggi malah di hongkong sama taiwan, amerika masih sekitar 11%, jepang sekitar 9%.

Rata-rata dunia penetrasi sekitar 7,2%, artinya indonesia masih ketinggalan jauh sekali," kata ihsanuddin. Dia menambahkan, densitas asuransi per februari 2021 sebesar rp 1,73 juta per tahun, atau sekitar rp 144 ribu per bulan. Penetrasi dan densitas yang relatif rendah itu menjadi peluang tersendiri bagi para pemain asuransi memaksimalkan potensi bisnisnya. Tiga kebijakan terlepas dari laporan kinerja, ihsanuddin juga memaparkan tiga kebijakan ojk terhadap perusahaan asuransi bermasalah.

Pertama, ojk akan berfokus pada root cause permasalahan perusahaan dan menelaah dampak permasalahan perusahaan terhadap industri ljknb terkait. Kedua, menerapkan risk based supervision secara konsisten dan terukur sesuai kondisi masing-masing perusahaan didukung dengan pengembangan infrastruktur yang memadai. Dalam masa pandemic, ojk akan mengoptimalkan pengawasan berbasis it. "selain itu, pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan ataupun pada individu perusahaan akan meningkatkan pengawasan bersama antar bidang baik dengan perbankan dan juga pasar modal untuk memaksimalkan upaya penyelesaian perusahaan bermasalah," kata dia.

Ketiga, kata ihsanuddin, meminta komitmen pemegang saham atau manajemen utama penyelesaian permasalahan yang dialami dengan meminta rencana penyehatan keuangan (rpk). Ojk melakukan monitor serta mengawasi kegiatan penyehatan sesuai dengan waktu penyelesaian yang telah disetujui, serta mengacu pada ketentuan perundang undangan. Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu diperbaiki kembali, maka ojk akan melakukan pemberian sanksi peringatan hingga melakukan pencabutan izin usaha. Langkah itu menjadi bagian guna melindungi hak-hak pemegang polis.


Baca Juga

0  Komentar