Gebrakan OJK Mendorong Ekspansi Pelaku Bisnis

Investor   Rabu, 28 April 2021

img

Gebrakan ojk mendorong ekspansi pelaku bisnis regulator telah meluncurkan sejumlah stimulus keuangan untuk membantu pelaku usaha bertahan dalam durasi panjang pandemi covid-19. Namun, bertahan saja tidak cukup. Pengusaha perlu mempercepat pemulihan ekonomi. Tindakan ini membutuhkan modal dan sumber pendanaan baru.

Meski pandemi covid- 19 sudah berlang sung lebih dari setahun, belum terlihat konfirmasi kuat dari pelaku industri bahwa ada tren percepatan pemulihan ekonomi. Belum pula terlihat gebrakan besar para pengusaha untuk lebih berani mengambil risiko melakukan ekspansi bisnis. Keadaan ini terlihat dari proyeksi pertumbuhan produk domestik bruto (pdb) dan penyaluran kredit yang masih terkontraksi pada kuar tal pertama tahun ini. Wajar saja.

Banyak aktivitas ekonomi dibatasi untuk menghambat penyebaran covid-19 dan kesehatan ma syarakat tetap menjadi prioritas pemerintah. Ibarat roti dan selai, telur dan ayam, yang mana duluan? regula tortampaknya mengambil inisiatif menjadi yang pertama. Regulator melihat ada optimisme perbaikan, sehingga perlu menyiapkan modal agar pelaku usaha tidak kehilang an momentum ketika pemulihan terjadi. Bentuk inisiatifnya, otoritas ja sa keuangan (ojk) telah mener bitkan pojk nomor 48/2020 ten tang perubahan atas pojk no mor 11/2020 tentang stimulus per ekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019.

Ojk melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan menambah stimulus lain, yaitu fasilitas kredit modal kerja baru, termasuk bagi debitur yang kreditnya sedang dalam restrukturisasi. Kredit modal kerja baru ini akan memberikan suasana baru. Ini adalah langkah yang tepat. Jika pemerintah menunggu ekonomi benar-benar terlihat bergerak, baru mengeluarkan regulasi, bisa terlambat.

Ekonomi akan betulbetul pulih, jika sektor riil sudah berjalan. Bagaimanapun recovery pasti terjadi, tetapi yang perlu dikejar speed -nya. Pojk 48 sekaligus menjadi senjata meyakinkan masyarakat akan adanya pemulihan ekonomi. Regulator memang harus bisa membangun persepsi positif.

Apa lagi, belanja masyarakat menjadi contributor terbesar pembentuk pdb. Bagi bank, stimulus artinya mendapatkan fleksibilitas untuk menetapkan skema restrukturisasi kredit dan pembiayaan, termasuk jangka waktu perjanjian restrukturisasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing debitur terdampak covid-19, serta kapasitas bank. Sejauh ini, nilai restrukturisasi kredit sekitar seribuan triliun rupiah atau sekitar 25% dari total kredit berjalan di indonesia. Dari angka ini, bisa dipastikan bank memiliki keleluasaan untuk merealisasikan langkah ojk yang membuka ruang regulasi dalam menambah kredit baru.

Melihat laporan masing-masing bank, khususnya bank buku iv, kebanyakan dari total restrukturisasi arahnya bukan menjadi bad debt. Artinya, risiko masih terjaga. Sehingga, dana yang sebenarnya ada di perbankan harus bisa keluar menjadi kredit produktif. Dari sisi risiko, dalam pojk 48, tidak berlaku prinsip uniform classification.

Jadi, meskipun status kredit dalam restrukturisasi adalah non-lancar, status kredit baru ini akan dianggap lancar di awal. Selanjutnya, tergantung penilaian kualitas aset bank. Banyak indikator yang menunjukkan stimulus ini adalah langkah tepat untuk program pemulihan ekonomi. Pemerintah tampaknya mengharapkan pelaku usaha sudah melakukan ekspansi untuk menangkap peluang pertumbuhan pada kuartal ii, iii, dan iv 2021.

Untuk kemudian dilanjutkan pada perbankan menjaga selektifnya, terutama dari sisi moral hazard karena besarnya ruang kredit baru. Program ini akan berakhir 31 maret 2022, tetapi masa berlaku fasilitas restrukturisasi bisa melewati dari tanggal itu. Untuk pengawasan, dalam pojk 48 disebutkan semua kegiatan restrukturisasi dilaporkan dalam sistem layanan informasi keuangan (slik). Sebagai pembeda dengan restrukturisasi umum, bank menambahkan keterangan “covid-19“.

Label ini berlaku sampai kredit/ pembiayaan lunas, bukan sampai program berakhir pada 31 maret 2022. Keterangan ini menjadi mekanisme tracking debitur restrukturisasi akibat covid-19 dan konsistensi data pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (pen), pemulihan ekonomi as dan tiongkok. Regulasi kredit modal kerja baru ojk ini diharapkan bisa merespons pemulihan ekonomi yang sudah terjadi lebih dulu di tiongkok. Pada kuartal pertama ini, kinerja ekonomi amerika serikat juga cukup bagus dan inflasi relatif tinggi.

Indonesia jangan sampai ketinggalan dengan negara lain. Jangan sampai kerja sama perdagangan dan investasi indonesia dengan kedua negara itu digantikan oleh negara lain yang lebih siap. Indonesia juga harus kembali masuk ke perdagangan global, bahkan bisa menyubstitusi produk negara lain. Di dalam negeri, jika terlambat akan ada efek dominonya.

Misalnya terhadap nilai tukar rupiah dan aliran dana asing. Saat ini, amerika serikat sudah membahas rencana kapan menaikkan suku bunga acuan. Ini harus diantisipasi karena bahaya jika indonesia tidak siap. Jangan sampai, ketika the fed menaikkan suku bunga, indonesia harus ikut untuk menstabilkan rupiah dan menjaga agar arus modal tidak lari ke luar negeri, tetapi di dalam negeri belum siap karena permintaan belum meningkat akibat pembatasan ekonomi.

Harus diakui, tantangan terbesar pemerintah mengatasi pandemic covid-19 adalah bagaimana menyukseskan vaksinasi. Begitu vaksinasi sukses, ekonomi akan dibuka. Ketika pembukaan pembatasan dilakukan, sudah pasti aktivitas ekonomi akan meningkat. Nah, bagaimana pelaku usaha bisa bergerak cepat dan siap me respons pemulihan ekonomi jika masih terbatas dari sisi dana? regulasi kredit modal kerja baru ojk inilah yang diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk lebih cepat dan lebih berani melakukan ekspansi usaha karena sudah men dapatkan dukungan dari sisi pendanaan.


Baca Juga

0  Komentar