Guru TK Terlilit Pinjol sampai Rp40 Juta, Ini 5 Tips Aman Ngutang Online
Medcom Rabu, 19 Mei 2021
Guru tk terlilit pinjol sampai rp40 juta, ini 5 tips aman ngutang online jakarta: seorang guru tk terlilit pinjaman online ( pinjol ) sampai rp 40 juta. Ia pun kini menjadi target teror debt collector (dc) karena tidak bisa membayar hutangnya. Guru di sebuah tk di malang ini menuturkan ia mengajukan pinjaman untuk biaya kuliah. Total ia meminjam rp2,5 juta dari beberapa aplikasi pinjaman online, karena semua aplikator hanya membatasi rp600.000 di awal pinjaman.
Sayangnya, dia hanya melihat mudahnya mengajukan pinjaman online yang cukup memberikan foto ktp, tanpa mengetahui detail jatuh tempo pinjaman yang hanya tujuh hari. Alhasil, dirinya tidak bisa membayar hutang-hutangnya itu plus bunga. Hingga akhirnya dia mengalami pengalaman horor dari pinjol yakni teror penagih hutang. Lewat teror itu, ml dipermalukan.
Ironisnya, pinjaman rp2,5 juta tersebut kini menjadi hampir rp40 juta. Padahal, masa pinjaman baru berjalan selama enam bulan. "saya tidak menyangka bakal seperti ini. Dulu saya pinjam uang karena diminta sekolah untuk melanjutkan kuliah.
Malah sekarang saya dikeluarkan. Saya juga tak tahan dengan teror ini," katanya sambil menangis. Berdasarkan pengalaman guru tk ini sebelum membulatkan tekad untuk mengajukan pinjaman online, pastikan anda sudah paham tips-tips pinjol. Berikut lima tips aman ngutang online.
1. Pilih pinjol legal (terdaftar ojk) pastikan aplikasi pinjol yang akan anda pakai terdaftar di otoritas jasa keuangan (ojk). Dengan terdaftar di ojk berarti aplikasi tersebut legal, karena pasti mengikuti regulasi dan peraturan yang dapat melindungi konsumen. Untuk mengetahui daftar pinjaman online resmi anda bisa cek situs ojk.
2. Pahami kontrak pinjol pemahaman tentang kontrak ini sering luput, salah satunya seperti yang dialami guru tk yang terlilit hutang online sampai rp40 juta. Pahami tentang durasi jatuh tempo hingga bunganya. Pemahaman kontrak pinjaman in penting karena, kontrak menjadi dasar hukum dalam pinjam meminjam sehingga segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat