Ingin Dapat Pembebasan PPh Dividen? Begini Syaratnya
Kompas- Ekonomi Minggu, 30 Mei 2021
Ingin dapat pembebasan pph dividen? begini syaratnya jakarta, kompas.com - musim pembagian dividen tahun buku 2020 telah tiba. Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (pph) dividen bagi wajib pajak orang pribadi (wp op) dalam negeri. Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Dikutip dari kontan.co.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima wp op dalam negeri bebas pajak.
Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam pasal 34 dan pasal 35 pmk-18/pmk.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Terima kasih telah membaca kompas.com.dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.daftarkan email investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di pasal 34 dan pasal 35 pmk tersebut.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat