Investasi Fiktif, Kacaukan Target Pertumbuhan
Media Indonesia - Polkam HAM Minggu, 4 Juli 2021
Investasi fiktif, kacaukan target pertumbuhan menyusul temuan badan pemeriksa keuangan (bpk) ri yang mengungkap ada investasi fiktif senilai rp15,22 triliun, maka target pertumbuhan ekonomi pun menjadi kacau. Manipulasi data investasi itu diduga dilakukan badan koordinasi penanaman modal (bkpm) pada tahun 2020. Temuan ini tentu sangat mengecewakan publik. Anggota komisi xi dpr ri achmad hafisz tohir ketika dimintau komentarnya, menilai, investasi fiktif ini akan membuat kepercayaan investor asing terhadap bkpm menjadi tidak kredible, karena para investor asing biasanya akan menjadikan data bkpm sebagai masukan.
Pemerintah harus segera mengklarifikasi temuan investasi fiktif ini, karena akan jadi preseden buruk terhadap iklim investasi dan jadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional. “bahkan, beberapa tahun ini, target ekonomi indonesia tidak pernah tercapai. Besar kemungkinan karena banyak hal seperti ini yang terjadi,” imbuh hafisz, sabtu (3/7/2021). Dampak ikutannya, semua target ekonomi akan ikut meleset, seperti insentif fiskal, tax holiday , pertumbuhan industri, dan lain-lain.
Sebelumnya, lanjut politikus pan ini, bpk juga telah mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi investasi di bkpm selama 2019. Dalam ihtisar hasil pemeriksaan semester (ihps) ii 2020 yang dilaporkan bpk, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif. Temuan pertama, dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai rp15,22 triliun. Temuan kedua, kata mantan ketua komisi vi dpr ri ini, ada 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal.
Hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang. Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (pma) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal. Menurut wakil ketua badan kerja sama antar parlemen (bksap) dpr ri itu, kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi pma. Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, bpk mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada bkpm untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat