Jokowi Teken PP No. 56 Tahun 2021, Kafe Hingga Karaoke yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti
Pikiran Rakyat Selasa, 6 April 2021

Jokowi teken pp no. 56 tahun 2021, kafe hingga karaoke yang putar lagu ciptaan orang wajib bayar royalti p ikiran rakyat – presiden jokowi menandatangani peraturan pemerintah (pp) nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik pada 30 maret 2021. Penerbitan pp tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari para musisi indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi undang-undang nomor 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Selain itu, pp nomor 56 tahun 2021 dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi, seperti pada pasal 3 yang berbunyi: “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui lmkn (lembaga manajemen kolektif nasional”.
Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait. Penggunaan lagu dan musik secara komersial yang dimaksud meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, serta nada tunggu telepon. Kemudian bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, serta usaha karaoke. Editor: gita pratiwi.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu