Jurnalis Tempo Alami Penganiayaan saat Meliput, LPSK Minta Penegak Hukum Usut Perkara

Tribunnews   Senin, 29 Maret 2021

img

Jurnalis tempo alami penganiayaan saat meliput, lpsk minta penegak hukum usut perkara laporan reporter tribunnews.com, rizki sandi saputra tribunnews.com, jakarta - lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) mengecam secara tegas tindakan penganiayaan yang dialami jurnalis tempo, nurhadi oleh diduga oknum polisi. Ketua lpsk hasto atmojo suroyo mengatakan, pihaknya akan meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "lpsk juga mendorong aparat penegak hukum untuk memproses perkara pidana kasus ini, dan bukan hanya diproses oleh propam polri secara internal," ungkapnya saat dikonfirmasi, senin (29/3/2021). Lebih lanjut pihaknya juga akan mendalami tentang kasus penganiayaan yang terjadi di surabaya itu.

Hal itu dilakukan kata hasto guna mengungkap dugaan adanya potensi ancaman terhadap nurhadi. "lpsk akan lakukan investigasi tentang potensi ancaman yang dihadapi korban, dan akan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan atau dinamika kasus," tuturnya. Sejauh ini kata hasto, pihak korban, dalam hal ini lembaga media dan pribadi nurhadi juga sudah melakukan komunikasi dengan lpsk. Tidak hanya lpsk, komite keselamatan jurnalis (kkj) juga mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tempo nurhadi, yang terjadi pada sabtu (27/3/2021) malam di surabaya, jawa timur.

Koordinator kkj wawan abk mengatakan, dalam kejadian tersebut nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan. Di antaranya kata wawan, korban mengalami intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. "penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata dia melalui keterangan resminya, minggu (28/3/2021). Oleh karenanya wawan meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"pihak kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” tukasnya. -kronologi penganiayaan- nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas untuk meliput angin prayitno aji selaku mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan yang kini telah ditetapkan oleh kpk sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. Nurhadi tiba di gedung samudra bumimoro di jalan moro krembangan, morokrembangan, kecamatan krembangan, kota surabaya, jawa timur pada pukul 18.25 wib. Dia kata wawan hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan terkait kasus yang sedang menjerat angin.

"kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak angin dengan anak kombes pol achmad yani, mantan karo perencanaan polda jatim," ungkap wawan. Namun kata wawan, ketika nurhadi sedang memotret angin yang sedang berada di atas pelaminan, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Setelah acara selesai, nurhadi yang ingin keluar dari gedung pernikahan kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas serta undangan mengikuti acara. "panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal nurhadi atau tidak.

Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan angin," jelas wawan. Saat itu nurhadi menjelaskan bahwa statusnya adalah sebagai wartawan tempo yang dimandatkan untuk melakukan tugas peliputan. Kendati demikian, para ajudan dan panitia tetap merampas telepon genggam nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Sepanjang proses interogasi, wawan menyebut, nurhadi kerap mengalami tindakan kekerasan seperti halnya pemukulan, tendangan, tamparan hingga ancaman pembunuhan.

"nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh," ungkapnya. Nurhadi juga dipaksa menerima uang rp. 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Namun, uang tersebut ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksanya untuk menerima, bahkan memotret ketika nurhadi memegang uang tersebut.

Meski demikian, jurnalis tempo itu tetap tidak menerima uang yang dikasih itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku. Setelah menjalani proses interogasi disertai kekerasan itu, pukul 22.25 wib, nurhadi dibawa ke sebuah hotel di jalan rajawali, krembangan selatan, kecamatan krembangan, surabaya. "di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian polrestabes dan anak asuh kombes. Pol.


Baca Juga

0  Komentar