Jurnalis Tempo Mencoba Konfirmasi Dugaan Kasus Korupsi, Malah Dapat Penganiayaan

Warta Kepri   Minggu, 28 Maret 2021

img

Jurnalis tempo mencoba konfirmasi dugaan kasus korupsi, malah dapat penganiayaan wartakepri.co.id, batam – aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis desak polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap koresponden tempo, nurhadi. Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap nurhadi terjadi saat dirinya melakukan reportase terkait direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu, angin prayitno aji dalam kasus suap pajak yang ditangani komisi pemberantasan korupsi (kpk). Kekerasan terhadap dirinya terjadi di surabaya, sabtu, 27 maret 2021 dan diduga dilakukan oleh aparat.

Korban nurhadi tiba di gedung samudra bumimoro yang terletak di jalan moro krembangan, morokrembangan, kecamatan krembangan, surabaya, jawa timur. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu, angin prayitno aji yang sedang ditangani komisi pemberantasan korupsi (kpk). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak angin prayitno aji dan anak kombes pol achmad yani, mantan karo perencanaan polda jatim. Korban memasuki gedung samudra bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu angin prayitno aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara. Selanjutnya, korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan angin prayitno aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan hp, kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan. Hingga diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota tni, serta ajudan angin prayitno aji.

Atas kejadian ini, aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang terdiri dari aliansi jurnalis independen (aji) surabaya, kontras, lbh lentera, lbh pers, dan lbh surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa tersebut, memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku. Ketua aji surabaya eben haezer menyatakan bahwa, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar uu no.40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, juga melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi hak asasi manusia. “kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar eben.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers. Sementara itu, koordinator kontras surabaya rachmat faisal, mengatakan bahwa terulanganya kasus kekerasan terhadap para jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. “polisi juga gagal mengimplementasikan perkap nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi ham dalam tugas-tugasnya,” ujar faisal. (amn)..


Baca Juga

0  Komentar