Jusnalis Tempo di Surabaya korban kekerasan saat invesitigasi kasus suap pajak

Lensa Indonesia   Minggu, 28 Maret 2021

img

Jusnalis tempo di surabaya korban kekerasan saat invesitigasi kasus suap pajak lensaindonesia.com: kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, sabtu malam (27/03/2021). Kali ini yang menjadi korban adalah nurhadi, koresponden tempo di surabaya. Tindak kekerasan yang diduga melibatkan anggota tni, polri dan sipil ini terjadi saat nurhadi mencoba melakukan investigasi kasus suap pajak direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu, angin prayitno aji yang saat ini ditangani komisi pemberantasan korupsi (kpk). Dalam investigasi itu, nurhadi mendatangi gedung samudra bumimoro jl moro krembangan, kecamat krembangan, surabaya tempat berlangsunya resepsi pernikahan antara anak angin prayitno aji dan anak kombes pol achmad yani, mantan karo perencanaan polda jatim.

Di tempat ini, nurhadi diintrogasi, dibawa ke pos keamanan tni hingga dibawa ke sebuah hotel. Dalam peritiwa itu, nurhadi ditendang, ditampar dipaksa menerima uang rp 600 ribu untuk dipotret hingga mendapat ancaman pembunuhan. Berikut kronologi kejadian seperti yang dirilis aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis: 1. Sekitar pukul 18.25 wib mendatangi gedung samudra bumimoro jl moro krembangan, kecamat krembangan, surabaya di tempat ini sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak angin prayitno aji dan anak kombes pol achmad yani, mantan karo perencanaan polda jatim.

2. Sekitar pukul 18.40 wib, nurhadi memasuki gedung samudra bumimoro untuk memulai investigasi dengan memotret direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu angin prayitno aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya yaitu kombes pol achmad yani. 3. Sekitar pukul 19.57 wib nurhadi yang berada di dalam gedung didatangi oleh seorang panitia pernikahan.

Panitia tersebut kemudian memfoto nurhadi. 4. Sekitar pukul 20.00: nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara. 5.

Sekitar pukul 20.10 wib: keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali nurhadi, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan angin prayitno aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan hp (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan. 6.

Sekitar pukul 20.30 wib: nurhadi dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota tni yang menjaga gedung dan nurhadi kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos tni. Di sana tak lama kemudian nurhadi dimintai keterangan mengenai identitas. 7. Sekitar pukul 20.45 wib: setelah dimintai keterangan mengenai identitas, nurhadi kemudian dibawa ke polres pelabuhan tanjung perak.

8. Sekitar pukul 20.55 wib: belum sampai ke polres, nurhadi kemudian dibawa kembali lagi ke gedung samudra bumimoro. Sesampainya di gedung samudra bumi moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota tni, serta ajudan angin prayitno aji. Sepanjang proses introgasi tersebut, nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.

Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh nurhadi uang tersebut ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Kemudian oleh nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil. 9.

Sekitar pukul 22.25 wib: setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, nurhadi kemudian dibawa ke hotel arcadia yang terletak di jl. Rajawali no.9-11, krembangan selatan, kecamatan krembangan, surabaya. Di hotel tersebut nurhadi kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian polrestabes dan anak asuh kombes pol achmad yani yang bernama purwanto dan firman. 10.

Minggu, 28 maret 2021 sekitar pukul 01. 10: korban keluar dari acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00. Menyikapi tindak kekerasan ini, aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang terdiri dari aliansi jurnalis independen (aji) surabaya, kontras, lbh lentera, lbh pers, dan lbh surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum. Aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Eben haezer, ketua aji surabaya menyatakan, bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, juga melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi hak asasi manusia. “kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tegasnya di surabaya, minggu (28/03/2021). Eben juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers.


Baca Juga

0  Komentar