Kasus Asabri, Kejagung: 2 Bulan Lagi Harus Selesai

News Okezone   Selasa, 30 Maret 2021

img

Kasus asabri, kejagung: 2 bulan lagi harus selesai jakarta - jaksa agung tindak pidana khusus (jampidsus) kejaksaan agung ( ) melakukan evaluasi terhadap seluruh berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pt. Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan. "kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update 9 berkas diupdate karena waktukan tinggal sedikit lagi.

Untuk dicek berapa persen lagi penyelesaiannya," kata direktur penyidikan jampidsus febri ardiansyah kepada mnc portal, selasa (30/3/2021). Febri menjelaskan, evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset. Setelah dilakukan evaluasi tim akan menentukan rencana langkah selanjutnya agar proses dapat dipercepat. "berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," jelasnya.

Dia menyebut, percepatan dilakukan karena waktu penahanan para tersangka dugaan tipikor asabri tinggal sebentar. Para tersangka hanya tinggal dua bulan menjalani penahan. "kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap asabri minus benny tjokrosaputro dan hh yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera dipersipkan.

Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai," jelasnya. Sebelumnya, kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari rp 23 triliun. Sembilan tersangka itu adalah mantan direktur utama pt asabri mayor jenderal (purnawirawan) adam r. Damiri, letnan jenderal (purnawirawan) sonny widjaja, heru hidayat, benny tjokrosaputro atau benny tjokro.


Baca Juga

0  Komentar