Kasus Penghinaan Palestina di NTB, Polri Upayakan Pendekatan Restorative Justice
Pikiran Rakyat Kamis, 20 Mei 2021
Kasus penghinaan palestina di ntb, polri upayakan pendekatan restorative justice pikiran rakyat - kepala bagian penerangan umum (kabagpenum) polri kombes ahmad ramadhan mengatakan, kasus dugaan penghinaan terhadap palestina yang dilakukan seorang pemuda inisial hm alias ucok akan didorong dengan metode penyelesaian keadilan restoratif atau retorative justice. Ramadhan mengatakan, pendekatan keadilan restoratif itu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya permintaan maaf dari ucok serta minimnya pengetahuan pelaku akan persitiwa di palestina. "hari ini kamis tanggal 20 mei 2021penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik ditkrimsus polda ntb ," kata ramadhan di mabes polri, kamis 20 mei 2021. Ucok sendiri sebelumnya sudah diamankan oleh petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka buntut dari unggahannya di akun tiktok lantaran mengina palestina.
Ia disangkakan dengan pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang ri nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) itu, dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf. Ramadhan pun menjelaskan, mengapa upaya keadilan restotarif baru diupayakan setelah penangkapan dan penetapan sebagai tersangka. Pertama kata dia, ucok telah mengakui dan melakukan perbuatan video dugaan penghinaan dan ikut viralkan.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Jelang Idul Adha 2022, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Ada Wabah PMK
Cegah Kenaikan Berat Badan setelah Lebaran dengan Buah-buahan
Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Banjarmasin, Orangtua Jangan Panik
Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD
Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 13 Mei 2022M/12 Syawal 1443H
Wanita di Kendari Terekam Kamera CCTV Mencuri Paket di J&T
Badan Hisab dan Rukyat Kota Padangsidimpuan Tetapkan 27 Mei 2017 Awal Ramadhan