Kebijakan OJK dan Optimalisasi Manfaat Stimulus Keuangan bagi Daerah

Investor   Selasa, 13 April 2021

img

Kebijakan ojk dan optimalisasi manfaat stimulus keuangan bagi daerah pemerataan pembangunan, setelah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19, menjadi tantangan besar bagi indonesia. Apakah perekonomian nasional akan dibentuk dari pertumbuhan merata di semua daerah? ataukah pandemi akan berakhir dengan ketimpangan ekonomi baru? segera setelah indonesia dinyatakan berstatus pandemi covid-19, otoritas jasa keuangan (ojk) berinisiatif mener bitkan kebijakan restrukturisasi kredit me lalui pojk 11/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019. Langkah ini tampaknya mampumemberikan ruang bagi perbankan dan pelaku bisnis, termasuk usaha mikro, kecil, dan me nengah (umkm) di semua daerah untuk bertahan menghadapi dampak pandemi pada aktivitas bisnis, tanpa dipusingkan dengan bunga dan utang jatuh tempo. Relaksasi kredit awalnya ditetapkan selama satu tahun, sejak maret 2020 hingga maret 2021.

Namun, karena penyebaran virus corona masih berlangsung di berbagai daerah dan proses pemulihan ekonomi nasional baru dimulai, ojk pun memperpanjang relaksasi kredit hingga maret 2022 dengan menerbitkan pojk 48/2020. Total nilai outstanding perbankan yang telah direstrukturisasi mencapai rp 823,7 triliun dan menjangkau 5,82 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan mencapai rp 193,5 triliun bagi 5,06 juta kontrak hingga pertengahan maret 2021. Perbedaan respons dan implementasi kebijakan di daerah semakin terlihat.

Di jawa tengah, basis ekonomi adalah perdagangan dan industri manufaktur, sehingga di tempat itu perlu diarah kan rumusan kebijakan soal per dagangan dan industri manufaktur. Di bali, perlu fokus membahas tentang upaya mempersiapkan pelaku industri pariwisata masuk ke masa pemulihan ekonomi. Sehingga ketika sektor pariwisata dibuka kembali sepenuhnya, semua utilitas yang ada telah siap dan tidak kehilangan momentum. Dalam konteks penanganan pandemi, ada daerah yang anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd)-nya kuat, sehingga mau dihajar pandemi separah apapun, pengusaha dan pemerintahnya relative siap, meskipun tidak akan ada yang benar-benar siap menghadapi bencana kesehatan sebesar ini.

Namun, sayangnya kemampuan fiskal dan modal pelaku bisnis di daerah umumnya relatif skala menengah ke bawah. Kondisi ini menjadi tantangan bagi lembaga yang bekerja secara parsial atau all for one , seperti otoritas jasa keuangan, bank indonesia, dan kementerian keuangan. Soalnya, kondisi ini menyebabkan respons setiap daerah terhadap krisis dan kemampuan mengimplentasikan setiap kebijakan sangat berbeda. Untungnya, keadaan ini mulai diantisipasi oleh lem baga ekonomi dan keuangan negara.

Sejak akhir maret 2021, forum komite stabilitas sistem keuangan (kssk) menggelar temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional se cara maraton. Kegiatan sudah digelar tiga kali, yaitu di semarang, surabaya, dan bali. Kegiatan ini adalah satu langkah positif, terutama dari aspek sosialisasi kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional. Ojk sebagai regulator dan pengawasan jasa keuangan lebih dekat sektor rill, jika dibandingkan bank indonesia sebagai lembaga moneter, terlihat fokus dan mendetail menjabarkan setiap kebijakan sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

Stimulus terutama dialokasikan bagi umkm, sehingga setiap ke bijakan dapat dimaksimalkan oleh pengusaha di daerah, sesuai dengan kebutuhannya dan kon disi ekonomi di wilayahnya masing-masing. Ojk mempertegas penilaian kua litas kredit restrukturisasi covid-19 dengan plafon di bawah rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan membayar pokok atau bunga hingga 31 maret 2022. Bank juga diperbolehkan memberikantambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi covid-19 dengan penetapan atau pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya. Jangka waktu restrukturisasi kredit covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi.

Sehingga, umkm di daerah yang belum sepenuhnya bangkit dari krisis kesehatan memiliki ruang merelaksasi pinjaman meski programnya telah berakhir. Langkah khusus lain yang dilakukan ojk untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik pelaku bisnis di daerah adalah dengan mengusulkan program kredit untuk usaha menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminanpemerintah. Transformasi digital tantangan lainnya adalah kenyataan yang menunjukkan bahwa pulih dari pandemi covid-19 membutuhkan persiapan khusus, mengingat bencana kesehatan berbeda dengan bencana alam. Ini sangat menarik karena biasanya untuk bangkit dari bencana yang dibutuhkan adalah rekonstruksi, mengandalkan komoditas dan upaya kembali ke aktivitas normal.

Namun, pada pandemic covid-19 berbeda, ada new normal. Sekarang ini ada tren bahwa daerah yang mempunyai infrastruktur digital yang lebih baik akan pulih duluan. Aktivitas ekonomi di berbagai sektor mulai mengandalkan teknologi digital. Bahkan sejumlah bank di tanah air mulai bersiap bertransformasi menuju bank digital.

Walaupun ada daerah yang secara ekonomi kuat dan memiliki kekayaan sumber daya alam besar, tetapi tidak memiliki aspek jaringan dan digitalisasi, maka besar kemungkinan daerah itu akan sulit pulih, meskipun sebelum pandemi lebih baik dari daerah lain. Tidak hanya kesiapan infrastruktur fisik, regulasi jaringan digital untuk di bidang perbankan juga perlu dipersiapkan. Otoritas jasa keuangan tampaknya sudah bersiap menghadapi ini. Ojk menargetkan sudah menerbitkan peraturan tentang perbankan digital pada semester i-2021.

Aturan ini akan melengkapi pojk operasional bank umum, sehingga akan memperluas akses pembiayaan kepada umkm melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem. Pandemi covid-19 dan stimulus keuangan telah melewati lebih dari satu tahun. Secara rata-rata, daerah di indonesia sudah masuk ke upaya pemulihan ekonomi. Sejumlahindikator ekonomi telah menunjukkan tren membaik.


Baca Juga

0  Komentar