Kejagung buka peluang tersangka baru kasus ASABRI
Alinea-nasional Minggu, 18 April 2021
Kejagung buka peluang tersangka baru kasus asabri kejaksaan agung (kejagung) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pt asabri (persero). Penyidik saat ini tengah mendalami sejauh mana calon tersangka itu terlibat dalam perbuatan sembilan tersangka lainnya. "asabri masih bergulir, jadi ada kemungkinan tersangka baru," kata direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus kejagung, febrie adriansyah, kepada alinea , minggu (18/4). Dia mengungkapkan, pihaknya membuka peluang tersangka baru dari unsur perorangan ataupun korporasi.
Meski demikian, febrie memastikan peluang tersangka baru itu bukanlah rekan bisnis tersangka benny tjokrosaputro yang berulang kali diperiksa, yakni tan kian. Dia menjelaskan, pemeriksaan tan kian telah usai. “tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan mengetahui perbuatan bentjok. Pemeriksaannya jadi sudah rampung, penyidik sudah tahu aset mana saja yang akan disita,” ujarnya.
Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus asabri sebesar rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen. Dalam perkara ini, kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi asabri, yakni dirut asabri 2011-2016, adam rahmat damiri; dirut asabri 2016-2020, soni widjaya; heru hidayat; benny tjokro; dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi; eks direktur investasi asabri, hari setiyono; mantan direktur keuangan asabri, bachtiar effendy; mantan kepala divisi investasi asabri, ilham w siregar; dan dirut pt jakarta emiten investor relationship, jimmy sutopo. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (uu) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp..
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat