Kejagung Cecar 7 Saksi Soal Asabri, Ada Nominee Jimmy Sutopo
Cnbcindonesia-market Jumat, 9 April 2021

Kejagung cecar 7 saksi soal asabri, ada nominee jimmy sutopo jakarta, cnbc indonesia - tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) kejaksaan agung sebanyak 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pt asabri (persero) yang diduga merugikan negara rp 23 triliun. "pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pt asabri," kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, jumat (9/4/2021). Ketujuh orang yang diperiksa ini terdiri dari beberapa kalangan, mulai dari perusahaan sekuritas, perbankan hingga nominee para tersangka yakni, ba selaku direktur utama pt valbury sekuritas indonesia; kp selaku direktur utama pt profindo sekuritas indonesia; ya selaku direktur utama bank china construction bank indonesia, tbk; selanjutnya, abs selaku direktur pt strategic manajemen service; id selaku nominee tersangka js; ji selaku mantan karyawan pt. Bumi nusa jaya abadi (1999-2019); hs selaku direktur pt panca tunggal sapta / hrd pt.
Tricore kapital sarana. Sebagai informasi saja, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di asabri masih menjadi yang terbesar di indonesia yakni mencapai rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (bpk). Korps adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain mayjen purn adam rachmat damiri (ard) sebagai direktur utama asabri periode 2011-2016, letjen purn sonny widjaja (sw) sebagai direktur utama asabri periode 2016-2020, dan bachtiar effendi (be) sebagai kepala divisi keuangan dan investasi asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni hari setianto (hs), direktur investasi dan keuangan asabri periode 2013-2019.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu