Kejagung kembali sita 5 mobil mewah tersangka kasus ASABRI

Alinea-nasional   Rabu, 24 Maret 2021

img

Kejagung kembali sita 5 mobil mewah tersangka kasus asabri tim penelusuran aset kejaksaan agung (kejagung) kembali menyita sembilan kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi pt asabri. Kendaraan yang disita terdiri dari tiga unit mobil range rover, satu sedan camry dan satu mobil crv. Direktur penyidikan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus kejagung febrie adriansyah menyatakan, mobil yang disita merupakan milik tersangka ilham w siregar. Namun, mobil tersebut bukan diatasnamakan ilham w siregar.

“kelimanya milik tersangka iws dengan menggunakan nama orang lain, tapi kita pastikan itu milik dia,” katanya kepada alinea, rabu (24/3). Ditambahkan febrie, penyidik saat ini juga masih mendalami empat kendaraan lainnya yang berpotensi disita. Kendati demikian, penyidik masih harus memastikan kembali karena kendaraan tersebut diatasnamakan orang lain. “belum (disita empat mobil lainnya), masih harus dipastikan dulu karena ini kan pakai nama orang lain, bukan pakai nama dia,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara asabri telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen. Pada perkara dugaan korupsi pt asabri ini juga telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan dirut asabri 2011-2016 adam rahmat damiri, mantan dirut asabri 2016-2020 soni widjaya, terdakwa kasus korupsi jiwasraya heru hidayat dan benny tjokro. Kemudian, lukman purnomosidi selaku dirut pt prima jaringan, inisial hari setiyono selaku mantan direktur investasi asabri, bachtiar effendy mantan direktur keuangan asabri, ilham w siregar selaku mantan kepala divisi investasi asabri, dan jimmy sutopo selaku dirut pt jakarta emiten investor relationship.


Baca Juga

0  Komentar