Kejagung Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Tribunnews   Selasa, 6 April 2021

img

Kejagung periksa 4 orang sebagai saksi kasus korupsi asabri tribunnews.com, jakarta - direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam pidsus) kejaksaan agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pt asabri. "saksi yang diperiksa antara lain saa selaku komisaris utama pt wimofa international investment," kata kapuspenkum kejaksaan agung ri leonard eben ezer dalam keterangannya, selasa (6/4/2021). Selain saa, penyidik juga memeriksa at selaku nominee tersangka benny tjokrosaputro; mm selaku selaku nominee tersangka benny tjokrosaputro; dan iz selaku head equity pt asabri. "pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pt asabri," tukas dia.

Dalam perkara dugaan korupsi pt asabri ini, kejagung ri telah menetapkan 9 orang tersangka. Para tersangka, antara lain mantan dirut asabri 2011-2016 adam rahmat damiri, mantan dirut asabri 2016-2020 soni widjaya, terdakwa kasus korupsi jiwasraya heru hidayat dan benny tjokro. Kemudian, lukman purnomosidi selaku dirut pt prima jaringan, hari setiyono selaku mantan direktur investasi asabri, dan bachtiar effendy mantan direktur keuangan asabri. Selanjutnya, ilham w siregar selaku mantan kepala divisi investasi asabri dan direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo.


Baca Juga

0  Komentar