Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Benny Tjokro di Batam
Media Indonesia - Polkam HAM Rabu, 21 April 2021

Kejagung sita enam bidang tanah benny tjokro di batam penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) melakukan penyitaan sebanyak enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi di , yakni komisaris. Menurut kepala pusat penerangan hukum kejagung leonard eben ezer simanjutak, enam bidang tanah milik benny itu terletak di kota batam, kepulauan riau. Adapun jumlah luas seluruh tanah tersebut mencapai 7.360 meter persegi. Leonard mengklaim penyitaan yang diakukan penyidik korps adhyaksa telah mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan negeri batam no.
320/pen.pid/2021/pn.btm tanggal 15 april 2021. "pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari kejaksaan agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di kota batam," katanya melalui keterangan tertulis, rabu (21/4). Leonard merinci aset tanah yang disita dari benny masing-masing seluas 6.184 meter persegi, 104 meter persegi, 82 meter persegi, 82 meter persegi, 826 meter persegi, dan 82 meter persegi. "di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen yaitu hotel mandarine regency," pungkas leonard.
Dalam kasus asabri, benny hanyalah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik kejagung. Tersangka lain ialah komisaris utama pt trada alam minera heru hidayat, direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, dan direktur jakarta emiten investor relation jimmy sutopo. Selain itu, dari internal asabri kejagung menetapkan dua mantan direktur utama, yaitu mayjen (purn) adam rachmat damiri dan letjen (purn) sonny widjaya sebagai tersangka. Tiga tersangka lain yang berasal dari asabri ialah mantan direktur keuangan bachtiar effendi, mantan direktur hari setiono, serta mantan kepala divisi investasi ilham w siregar.
Saat ini, kejagung kembali menggandeng badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dari perhitungan awal, bpk mencatat kerugian keuangan negara akibat rasuah asabri mencapai lebih dari rp23 triliun. Sebelumnya, direktur penyidikan jam-pidsus kejagung febrie ardiansyah menjelaskan hitungan akhir bpk nanti tidak akan berbeda jauh dengan perhitungan awal. "enggak beda jauh, selisih sedikit," singkat febrie.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu