Kejagung Sita Rp4,4 Triliun Aset Pencoleng Kasus Asabri
Media Indonesia - Polkam HAM Rabu, 24 Maret 2021

Kejagung sita rp4,4 triliun aset pencoleng kasus asabri kejaksaan agung telah memperoleh perhitungan sementara aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia (asabri) direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) kejagung, febrie ardiansyah, menyebut nilai aparsial dari aset yang berhasil dihitung pihaknya mencapai rp4,4 triliun. Angka itu diperoleh dari aset berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan, dan barang lain yang disita. "tambang belum selesai (dihitung), nanti kalau sudah selesai baru ditambah," ujar febrie di gedung kejagung, jakarta, selasa (23/3) malam. Diketahui, penyidik jam-pidsus telah menyita empat tambang yang memiliki kandungan nikel, batubara, maupun pasir besi milik tersangka benny tjokrosaputro maupun heru hidayat.
Tambang-tambang itu tersebar di sulawesi, kalimantan, dan jawa barat. Sebelumnya, febrie menyebut hitungan sementara tambang yang telah disita mencapai rp1,5 triliun. Ia optimistis jika proses perhitungan keempat tambang tersebut rampung, nilainya mampu mendongkrak pengembalian kerugian keuangan negara. "kita perkirakan tambang mudah-mudahan besar, jadi kita harapkan bisa menutup kerugian sebagianlah dari kerugian asabri," katanya.
Penyidik kejaksaan sendiri sampai saat ini masih berkonsentrasi melacak dan menyita aset para tersangka. Teranyar, febrie menyebut pihaknya telah menemukan aliran uang dari hasil kejahatan korupsi asabri yang diinvestasikan di apartemen district 8 scbd, jakarta selatan. Hal ini diketahui setelah penyidik jam-pidsus memeriksa legal management distric 8 scbd berinisial lmp. Menurut febrie, investasi di apartemen tersebut terkait dengan tersangka direktur jakarta emiten investor relation jimmy sutopo.
"ini ada apartemen yang mau disita penyidik," tandas febri. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara asabri. Selain benny, heru, dan jimmy, dua tersangka lainnya adalah mantan direktur utama asabri, yakni mayjen (purn) adam rachmat damiri dan letjen (purn) sonny widjaya. Nama direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, mantan direktur keuangan asabri bachtiar effendi, mantan direktur asabri hari setiono, dan mantan kepala divisi investasi asabri ilham w siregar juga masuk dalam deretan tersangka.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu