Kejaksaan Sita Lima Mobil Tersangka ASABRI
Media Indonesia Rabu, 24 Maret 2021

Kejaksaan sita lima mobil tersangka asabri penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) kejaksaan agung menyita lima mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia (asabri). Berdasarkan pantauan media indonesia, sudah ada empat mobil yang datang di halaman gedung bundar kejagung. Menurut salah seorang penyidik, satu mobil masih dalam perjalanan. Keempat mobil yang telah diparkir di halaman gedung bundar kejagung antara lain satu unit toyota camry, tiga unit suv range rover, serta satu unit honda cr-v.
Penyidik langsung memasang garis merah putih bertuliskan kejaksaan agung. Keempat mobil yang telah diparkir bernomor polisi b 225 mkl, b 2728 stn, b 2881 pbq, dan b 206 bsa. Penyidik juga menyebut kelima mobil yang disita di atas tahun 2016. Artinya, ini masih masuk dalam tempus kasus rasuah asabri, yakni sejak 2012-2019.
Namun, penyidik tersebut belum mau menyebut kepemilikan mobil yang disita. Diketahui, sebanyak sembilan orang telah ditersangkakan dalam perkara asabri. Mereka antara lain dua mantan direktur utama asabri, yakni mayjen (purn) adam rachmat damiri dan letjen (purn) sonny widjaya. Ada pula nama komisaris pt hanson international benny tjokrosaputro, dan komisaris utama pt trada alam minera heru hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di jiwasraya.
Lima tersangka lainnya adalah direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, mantan direktur keuangan asabri bachtiar effendi, mantan direktur asabri hari setiono, mantan kepala divisi investasi asabri ilham w siregar, dan direktur jakarta emiten investor relation jimmy sutopo. Saat ini, kejagung kembali mengajak badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara asabri. Sebelumnya, perhitungan kerugian sementara yang dilakukan bpk dalam perkara ini mencapai rp23 triliun lebih. (ol-7).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu