Kekerasan terjadi lagi, jurnalis Tempo di Surabaya dianaya hingga dipaksa terima suap

Lensa Indonesia   Minggu, 28 Maret 2021

img

Kekerasan terjadi lagi, jurnalis tempo di surabaya dianaya hingga dipaksa terima suap lensaindonesia.com : kekerasan kembali terjadi terhadap jurnalis, majalah tempo di surabaya, nurhadi, dianiaya saat mekalukan investigasi terkait kausus suap pahak direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu, angin prayitno aji, sabtu (27/03/2021). Kini kasus tersebut sedang ditangani komisi pemberantasan korupsi (kpk). Kronologinya, sekitar pukul 18.25 sabtu (27/03) nurhadi mendatangi gedung samudra bumimoro di jl. Moro krembangan surabaya.

Saat di lokasi, sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak angin prayitno aji dan anak kombes pol achmad yani, mantan karo perencanaan polda jatim. Sekitar pukul 18.40, nurhadi memasuki gedung samudra bumimoro sedang memotret direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu angin prayitno aji yang sedang berada di atas pelaminan bersama keluarga mempelai. Tiba-tiba nurhadi didatangi seorang panitia pernikahan sembari memotretnya. Sekitar pukul 20.00, nurhadi yang akan keluar dari gedung tiba-tiba dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Lalu pihak keluarga mempelai didatangkan untuk memastikan apakah mengenali nurhadi, saat korban dgiring ke belakang gedung, nurhadi didorong sesorang ajudan angin prayitno aji. Selama proses tersebut korban hp (dipegang keluarga mempelai perempuan) dirampas dengan kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan. Sekitar pukul 20.30, nurhadi digiring keluar seseorang yang diduga oknum anggota tni yang berjaga di gedung yang kemudian nurhadi dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos tni. Di sana tak lama kemudia, korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Usai dimintai keterangan terkait identitas, korban lalu dibawa ke polres pelabuhan tanjung perak. Korban dipaksa menerima uang rp 600.000 belum sampai ke polres, korban dibawa kembali menuju gedung samudra bumimoro dan kembali diintrogasi sejumlah orang yang mengaku polisi dan sejumlah orang lain yang diduga sebagai oknum anggota tni, serta ajudan angin prayitno aji. Selama proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, korban dipaksa menerima uang rp.

600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Uang tersebut ditolak, namun pelaku bersikeras memaksa korban untuk menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Namun, nurhadi menyembunyikan uang tersebut di salah satu bagian mobil. Usai diinterogasi penuh kekerasan tersebut, korban diajak ke hotel arcadia di jl.

Rajawali surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diintrogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian polrestabes dan anak asuh kombes. Pol. Achmad yani yang bernama purwanto dan firman.

Sekitar pukul 01.10 minggu dini hari, nurhadi meninggalkan acardia sembari diantar pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00. Polisi harus usut tuntas kasus ini terkait kasus ini, aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang terdiri dari aliansi jurnalis independen (aji) surabaya, kontras, lbh lentera, lbh pers, dan lbh surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh jalur hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memastikan para pelakunya diganjar hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku. Eben haezer, ketua aji surabaya mengatakan, apa yang dilakukan para pelaku termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar uu no.40 tahun 1999 tentang pers. Dan jelas melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan perkap no.

8 th. 2009 tentang pengimplementasi hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers. “kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar eben dalam keterangan resminya, minggu (203/2021).


Baca Juga

0  Komentar