Kembalikan Uang Pungli yang Diminta Oknum Lurah, Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf
Pikiran Rakyat Minggu, 2 Mei 2021
Kembalikan uang pungli yang diminta oknum lurah, gibran rakabuming raka minta maaf pikiran rakyat – wali kota surakarta, gibran rakabuming raka meminta maaf dan mengembalikan uang pungutan liar (pungli) para pedagang di kelurahan gajahan. Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga tersebut terjadi di kelurahan gajahan, kecamatan pasar kliwon, solo, jawa tengah, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial s. Modus pungli tersebut yakni petugas linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga, dengan meminta sejumlah uang. Setelah mendapatkan pengaduan dari warga terkait praktik pungli berupa penarikan zakat tersebut, gibran rakabuming raka pun langsung mendatangi masyarakat pemilik toko.
Didampingi camat pasar kliwon ari dwi daryanto, dia mendatangi beberapa toko untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan. Gibran rakabuming raka mengembalikan uang yang berkisar antara rp50.000 hingga rp100.000, dan kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut. “saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” ujarnya, dikutip pikiran-rakyat.com dari antara, minggu, 2 mei 2021. Gibran rakabuming raka menjelaskan bahwa jumlah toko yang diminta uang pungli di kelurahan gajahan adalah 145 unit, dengan total sebesar rp11,5 juta.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Jelang Idul Adha 2022, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Ada Wabah PMK
Cegah Kenaikan Berat Badan setelah Lebaran dengan Buah-buahan
Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Banjarmasin, Orangtua Jangan Panik
Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD
Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 13 Mei 2022M/12 Syawal 1443H
Wanita di Kendari Terekam Kamera CCTV Mencuri Paket di J&T
Badan Hisab dan Rukyat Kota Padangsidimpuan Tetapkan 27 Mei 2017 Awal Ramadhan