Menaker: Dialog Bipartit Tak Hilangkan Kewajiban Perusahaan Bayar THR
Investor Senin, 26 April 2021
Menaker: dialog bipartit tak hilangkan kewajiban perusahaan bayar thr jakarta, investor.id - dalam surat edaran (se) menteri ketenagakerjaan nomor m/6/hk.04/iv/2021, pemerintah sudah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (thr) harus dibayar penuh atau tidak kecil, dan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menteri ketenagakerjaan (menaker) ida fauziyah menyampaikan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu memberikan thr sesuai waktu yang ditentukan, wajib dilakukan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan. Namun kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar thr. Ida menambahkan, ketidakmampuan membayar thr tepat waktu juga harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan, dan dilaporkan kepada dinas tenaga kerja (disnaker) setempat paling lambat h-7 lebaran.
“bila tidak mampu membayar thr paling lama h-7, kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik, dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran thr tersebut. Kami memberikan kelonggaran hingga h-1. Tapi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar thr sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan,” kata ida fauziyah dalam webinar “thr dorong konsumsi”, senin (26/4/2021). Ida menyampaikan, saat ini juga telah dibuka pos komando pelaksanaan thr keagamaan tahun 2021 (posko thr) di 34 provinsi.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat