Mengupas Kemelut Hak Cipta Kasus Haji Ukat vs Indosiar
CNN Indonesia - Musik Kamis, 29 April 2021
Mengupas kemelut hak cipta kasus haji ukat vs indosiar jakarta, cnn indonesia -- kasus gugatan yang dilayangkan oleh pencipta lagu pengemis cinta yang dipopulerkan oleh jhonny iskandar, haji ukat sukatna, kepada indosiar membuka kembali kerumitan masalah hak cipta di indonesia. Pada rabu (28/4), haji ukat diketahui telah mendaftarkan gugatan terhadap indosiar senilai total rp23 miliar dan menuding stasiun televisi itu telah melakukan pelanggaran hak cipta. Ia menuding indosiar "telah mengumumkan dan/atau menggandakan lagu-lagu ciptaan penggugat pada akun youtube indosiar sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) konten, tanpa seizin penggugat" #div-gpt-ad-1589442142719-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } atas tudingan kerugian materiil itu haji ukat meminta ganti rugi rp13,7 miliar. Namun, dalam gugatan nomor perkara 26/pdt.sus-hki/cipta/2021/pn niaga jkt.pst tidak dijelaskan secara rinci seperti apa konten tersebut.
Selain itu, haji ukat juga menggugat indosiar terkait kerugian immateriil senilai rp10 miliar karena indosiar dianggap "tidak mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta pada lagu pengemis cinta sebanyak 5 (lima) konten." sistem pada uu hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (uu hak cipta) pasal 4, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Dua hak ini yang menyelimuti kasus gugatan haji ukat terhadap indosiar. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat berupa ekonomi atas ciptaan, seperti royalti. Sementara, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada pencipta, seperti kredit pencipta.
Untuk mendapatkan royalti, seorang pencipta atau pemegang hak cipta suatu lagu harus memberikan kuasa dalam lembaga manajemen kolektif (lmk). Dengan sistem seperti itu, mengutip pasal 23 angka (5), setiap orang bisa menggunakan lagu secara komersial tanpa meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan ketentuan mereka wajib membayar royalti melalui lmk. Lmk kemudian akan menyalurkan royalti ke pencipta atau pemegang hak cipta. Di indonesia sendiri ada sejumlah lmk, di antaranya adalah karya cipta indonesia (kci) dan wahana musik indonesia (wami).
Dalam uu hak cipta, ada sembilan kegiatan yang memiliki hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Dua di antaranya adalah penggandaan ciptaan dalam segala bentuk dan pengumuman ciptaan, seperti pada poin gugatan pertama haji ukat. Pengumuman didefinisikan sebagai pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Kemudian penggandaan didefinisikan sebagai proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Bila mengaitkan penjelasan uu hak cipta dengan gugatan haji ukat, indosiar sebagai pihak yang dianggap melakukan pengumuman dan penggandaan lagu pengemis cinta sejatinya cukup membayar royalti haji ukat melalui lmk. Namun ini hanya berlaku bila haji ukat tergabung dan memberikan kuasa ke salah satu lmk di indonesia. Beda pada youtube sementara itu, youtube yang disinggung dalam gugatan haji ukat tersebut memiliki aturan sendiri mengenai hak cipta. Youtube mengaku sudah mengembangkan suite pengelolaan hak cipta yang menghabiskan uang jutaan dolar.
"kami bekerja sama dengan pemilik hak cipta dan kreator di segala bidang untuk mencocokkan suite pengelolaan hak cipta dengan fitur yang sesuai berdasarkan skala konten mereka di youtube dan kemampuan yang mereka dedikasikan untuk mengelola konten secara online dan bertanggung jawab," demikian penjabaran youtube. "suite pengelolaan hak cipta kami memberi pemilik hak cipta kontrol atas materi berhak cipta miliknya di youtube. Suite pengelolaan hak cipta ini didukung oleh pencocokan content id, teknologi terbaik di kelasnya yang digunakan untuk mendeteksi konten yang berpotensi melakukan pelanggaran." sistem yang dibangun oleh youtube bernama content id tersebut memungkinkan mesin laman hiburan video itu menemukan karya cipta yang digunakan dalam konten mereka, apakah legal ataupun tidak. "berkat berbagai opsi yang diberikan content id kepada pemilik hak cipta, content id bukan hanya sekadar solusi anti-pembajakan, tetapi juga solusi untuk menghasilkan pendapatan," tulis youtube.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Namanya Hits Lewat Single 'ABCDEFU', Sosok Ini yang Menginspirasi Gayle Dalam Bermusik
BTS Dikabarkan Tak Tampil di Panggung Billboard Music Awards 2022, Ini Alasannya
Lirik The Foundations of Decay, Lagu Baru My Chemical Romance Setelah 8 Tahun
Via Vallen Akhirnya Resmi Dilamar Chevra Yolandi, Profesi Pujaan Hati jadi Sorotan
KABAR Bahagia, Jarang Tersorot Kamera, Ini Dia Sosok Pria Tampan, Lamar Via Vallen
Pecahkan Berbagai Rekor, Christmas Tree Milik V BTS Dinobatkan Jadi 'OST Drama Korea Paling Shazam dalam Sejarah', Berhasil Kalahkan Stay With Me dari Drama Goblin yang Telah Bertahta 5 Tahun!
BTS Bakal Segera Rilis Album Baru, Tato Kecil Jimin Kembali Jadi Sorotan hingga Bikin Geger Netizen: Apakah Semacam Spoiler?
Tak Sampai 2 Minggu Setelah Rilis, That That dari PSY dan SUGA BTS Berhasil Raih Kemenangan Pertama dalam Acara Musik, Kalahkan LE SSERAFIM hingga Moonbyul MAMAMOO!