Mengusut Investasi tanpa Pilih Tebu

Ajnn - Editorial   Senin, 22 Maret 2021

img

Mengusut investasi tanpa pilih tebu kepolisian daerah aceh akhirnya menahan safrizal dan siti hilmi amiroh. Keduanya adalah pemilik perusahaan busana dan investasi yalsa boutique yang disinyalir beroperasi mengelola investasi tanpa izin resmi dari otoritas jasa keuangan. Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan mereka. Penyidik juga menyita sejumlah uang dan barang berharga dari pemilik.

Menyusul sejumlah kendaraan berharga ratusan juta rupiah yang disita tak lama setelah investasi ini booming. Kepolisian juga melacak aset yang dimiliki keduanya dan menjerat mereka dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Yakni pasal 46 ayat (1) undang-undang ri nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) undang-undang ri nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (tppu). Namun kepolisian juga tidak berhenti pada kedua tersangka itu saja.

Kepolisian juga harus memintai pertanggungjawaban orang-orang yang selama ini mengeruk keuntungan dari bisnis ini meski tidak tercatat sebagai pengelola. Bisnis ini tidak akan besar tanpa keterlibatan kaki tangan yang diduga berasal dari berbagai kalangan. Dari merekalah, bisnis investasi dengan keuntungan besar ini berkembang. Bahkan jumlah reseller bisnis investasi yalsa boutique ini berasal juga dari kalangan-kalangan yang mendapatkan posisi terhormat di tengah masyarakat.

Dengan tidak pilih tebu, maka proses mengumpulkan remah-remah peredaran uang masyarakat yang dikelola juga akan semakin mudah. Sekali lagi, bisnis investasi dari mulut ke mulut ini tidak akan berjalan mulus tanpa keterlibatan orang-orang yang menjadi marketing plus mendapatkan keuntungan dari beroperasinya yalsa boutique dalam satu tahun terakhir. Di sisi lain, otoritas jasa keuangan juga seharusnya lebih peka terhadap persoalan-persoalan seperti ini. Setidaknya, mereka harus mampu mendeteksi mode bisnis tidak wajar dan segera memberikan peringatan kepada masyarakat.

Lewat deteksi dini, ojk juga dapat memberikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian bertindak untuk mencegah bisnis model ini berkembang pesat meraup keuntungan di tengah masyarakat. Ojk perlu bersikap lebih progresif menghadapi penawaran investasi ilegal yang tidak terdaftar sebagai lembaga jasa keuangan (ljk). Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin dibutakan hasrat beruntung besar dengan modal kecil, tanpa memperhatikan kewajaran sebuah perusahaan dalam mengelola investasi, akan muncul korban-korban lain. Karena sejak awal, para investor di bisnis ini pun memahami bahwa mereka bisnis ini tidak bertahan lama; berinvestasilah mumpung belum kolaps..


Baca Juga

0  Komentar