Menkeu Terbitkan Aturan Penjamin Pelaksanaan PSN
Investor Rabu, 7 April 2021
Menkeu terbitkan aturan penjamin pelaksanaan psn jakarta , investor.id - menteri keuangan (menkeu) sri mulyani indrawati menerbitkan payung hukum berupa peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 30/pmk.08/2021 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pada 31 maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 april 2021. Seperti dilansir laman sekretariat negara, pada 7 april 2021,pmk yang merupakan pengganti peraturan sebelumnya, yakni pmk 60/pmk.08/2017 diterbitkan dengan tujuan untuk mengakomodasikan dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan proyek strategis nasional (psn), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan psn. Selain itu, pmk itu juga berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya peraturan pemerintah (pp) nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional pada tanggal 2 februari 2021, sebagai turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Terdapat sejumlah perubahan pengaturan dalam pmk 30/pmk.08/2021 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu pmk nomor 60/pmk.08/2017.
Perubahan pertama adalah ketentuan mengenai keterlibatan badan usaha penjaminan infrastruktur (bupi) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada apbn. Keterlibatan bupi sebagai badan usaha milik negara (bumn) di bawah kementerian keuangan (kemenkeu) ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan psn dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya. Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan psn yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab proyek strategis nasional (pjpsn) dan badan usaha pelaksana psn atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.
Sementara itu, terkait ketentuan mengenai keterlibatan bupi dalam memberikan jaminan pemerintah, disusun melalui tiga skema pengaturan terkait pemberian jaminan pemerintah. Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan bupi. Ketiga, pemberian jaminan pemerintah oleh bupi sendiri.
Terkait pemberian jaminan pemerintah, bupi dapat dilibatkan sejak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan. Penerbitan pmk ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan psn, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur psn. Selain itu, penerbitan pmk ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan psn melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Editor : gora kunjana (gora_kunjana@investor.co.id).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat