OJK Kembalikan Tanda Bukti Terdaftar Satu Fintech Lending
Investor Rabu, 14 April 2021

Ojk kembalikan tanda bukti terdaftar satu fintech lending jakarta, investor.id -- otoritas jasa keuangan (ojk) mengembalikan satu surat tanda daftar penyelenggara fintech p 2 p lending. Dengan begitu, per 31 maret 2021 terdapat total 147 penyelenggara fintech lending. "adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu pt gerakan digital akselerasi indonesia. Ojk mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari ojk," demikian tulis ojk dalam pengumumannya, selasa (14/4).
Adapun dari 147 penyelenggara tersebut, terdapat 46 fintech lending berizin dan 101 fintech lending dengan status terdaftar yang harus segera menjadi berizin. Terakhir kali ojk memberikan status terdaftar pada 20 desember 2019. Selain itu, terdapat satu entitas dengan jenis usaha syariah dan konvensional, 10 entitas jenis usaha syariah, dan 136 entitas berjenis usaha konvensional. Dengan demikian, sepanjang tahun berjalan ojk telah membatalkan dua tanda terdaftar fintech lending.
Di antaranya atas nama pt gerakan digital akselerasi indonesia dan pt global kapital tech. Sepanjang 2020, ojk telah membatalkan setidaknya 15 tanda bukti penyelenggara fintech lending. Adapun jumlah penyelenggara fintech lending pernah mencapai 164 perusahaan pada akhir 2019. Menyusutnya jumlah pemain fintech lending diprediksi masih akan terus berlanjut seiring dengan upaya regulator meningkatkan kualitas industri.
"tren ke depan ada pada penambahan modal, itu akan ada aturannya. Karena di fintech lending ini banyak yang modalnya kecil tidak bisa bertahan. Proses pada 2019-2020 itu banyak terjadi penambahan modal, karena tidak bisa hanya bertahan di rp 1 miliar," ungkap deputi direktur pengaturan, penelitian, dan pengembangan fintech ojk munawar kasan, belum lama ini. Di sisi lain, dewan komisioner bidang perlindungan konsumen ojk tirta segara mengungkapkan, sepanjang 2020 sampai februari 2021 satgas waspada investasi (swi) telah menutup sekitar lebih dari 1.200 fintech lending ilegal dalam satu tahun.
Ojk bersama swi selalu memberikan peringatan dan kontak bertanya namun masih banyak anggota masyarakat yang tertarik pada investasi ilegal. Ojk pun mengimbau masyarakat untuk menghubungi kontak ojk 157 melalui nomor telepon 157. Selain itu, terdapat layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima pengguna jasa keuangan. Dia mengatakan, tiga alasan fintech dan investasi ilegal masih marak dan terus memakan korban.
Di antaranya adalah kemajuan teknologi turut mendorong pihak tertentu melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Lalu, tingkat literasi keuangannya relatif rendah, serta kecenderungan sekelompok masyarakat yang kurang bijak memanfaatkan adanya fintech. "kelompok yang mencari pembiayaan atau peminjam, ini kurang berhati-hati, kurang berpikir panjang, banyak di antara mereka yang tidak bijak untuk meminjam dengan nilai di luar kemampuan mereka. Memang pencairan mudah, tanpa syarat, padahal sebenarnya (fintech ilegal) menjebak," kata tirta.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu