OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia
News Okezone Rabu, 12 Mei 2021
Ojk: kripto bukan alat pembayaran sah di indonesia jakarta - otoritas jasa keuangan (ojk) mengingatkan para investor terkait yang melakukan investasi pada aset kripto (cryptocurrency). Ojk menegaskan bahwa kripti bukanlah alat pembayaran yang sah. Juru bicara ojk sekar putih djarot mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. "ojk telah berkoordinasi dengan bank indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di indonesia," kata sekar di jakarta, rabu (12/5/2021) aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat