OJK: Perusahaan Asuransi Harus Ganti Kerugian Nasabah Jika ...

Bisnis - Finansial   Senin, 19 April 2021

img

Ojk: perusahaan asuransi harus ganti kerugian nasabah jika ... Bisnis.com, jakarta — otoritas jasa keuangan atau ojk menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus mengganti kerugian yang dialami nasabah dalam produk jika terdapat kesalahan dalam prosedur penjualannya. Kepala eksekutif pengawas industri keuangan non bank (iknb) ojk riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan nasabah asuransi. Salah satu poin keluhan terkait menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi menyikapi keluhan itu, ojk telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil dari sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Pengurus asosiasi asuransi jiwa indonesia (aaji) pun turut diundang dalam pertemuan itu. Menurut riswinandi, ojk meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas pun akan mengambil langkah tegas jika ternyata ditemukan kesalahan dalam proses penjualan produk "apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, ojk meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya," ujar riswinandi pada senin (19/4/2021). Berdasarkan data layanan konsumen ojk, sepanjang 2019 terdapat 360 pengaduan terkait dan jumlahnya melonjak pada 2020 menjadi 593 aduan.

Dalam empat bulan pertama 2021, sudah terdapat 273 aduan unit-linked atau mendekati total aduan sepanjang 2019. Terdapat empat jenis masalah yang paling banyak dikeluhkan nasabah, yakni produk layanan tidak sesuai dengan penawaran keberatan atas turunnya nilai investasi, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh, dan terakhir kesulitan klaim, khususnya bagi polis yang sudah jatuh tempo tetapi klaim tak kunjung cair. Riswinandi menjelaskan bahwa produk pada dasarnya adalah produk yang menawarkan fleksibilitas bagi nasabah untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi. Namun, nasabah pun harus memahami konsep dari produk tersebut.


Baca Juga

0  Komentar