Pakar Hukum: Kekerasan Terhadap Jurnalis Merupakan Tindakan Kriminal

Tempo - Bontang   Senin, 29 Maret 2021

img

Pakar hukum: kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan kriminal tempo.co, jakarta - pakar hukum pidana, suparji ahmad, mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis tempo di surabaya, nurhadi. "kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata suparji dalam keterangannya, senin, 29 maret 2021. Suparji mengatakan tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Menurut suparji, pelaku tindak kekerasan tersebut melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi ham. Akademisi universitas al-azhar indonesia ini meminta agar divisi profesi dan pengamanan mabes polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran. "selain itu juga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap wartawan," ujarnya. Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi.

Karena itu, suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh undang-undang. Kasus kekerasan yang dialami nurhadi terjadi pada sabtu malam kemarin, 27 maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, angin prayitno aji. Bekas direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di graha samudera komando pembinaan doktrin pendidikan dan latihan tni angkatan laut morokrembangan surabaya.

Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu. Di tempat itu nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal angin. "mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu," kata nurhadi.


Baca Juga

0  Komentar