Pekan ini, berkas perkara 7 tersangka ASABRI dilimpahkan kedua kalinya

Alinea-nasional   Kamis, 20 Mei 2021

img

Pekan ini, berkas perkara 7 tersangka asabri dilimpahkan kedua kalinya berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pt asabri (persero) segera dilimpahkan tahap dua. Kali ini, pelimpahan berkas perkara akan diserahkan dengan nilai kerugian negara. "rencananya akan kembali dilimpahkan ke jpu (jaksa penuntut umum) hari jumat (21/5)," kata direktur penyidikan jaksa agung muda pidana khusus kejagung, febrie adriansyah, di gedung bundar kejagung, jakarta selatan, rabu (19/5) malam. Dia menuturkan, pelimpahan berkas kedua yang dilakukan tidak mencakup seluruh tersangka.

Berkas perkara tersangka benny tjokrosaputro dan heru hidayat tidak termasuk di dalamnya. Menurut febrie, berkas perkara kedua tersangka itu masih dalam pemenuhan kelengkapan karena penyidik belum selesai memeriksa sejumlah hal. "ada kepentingan penyidik masih selesaikan administrasi penyitaan aset karena masih ada teman-teman di daerah dan terkait aset luar negeri juga," ujarnya. Kejagung melalui auditor internal mulanya menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi asabri sebesar rp23,7 triliun.

Lalu dikoreksi dan menjadi rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement. Total nilanya sekitar rp11 triliun. Dalam perkara ini, kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi asabri, yakni dirut asabri 2011-2016, adam rahmat damiri; sonny widjaja; heru hidayat; benny tjokro; dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi; eks direktur investasi asabri, hari setiyono; mantan direktur keuangan asabri, bachtiar effendy; mantan kepala divisi investasi asabri, ilham w.


Baca Juga

0  Komentar