Pemerintah targetkan kantongi Rp45 triliun dari lelang surat utang
Alinea-bisnis Kamis, 8 April 2021
Pemerintah targetkan kantongi rp45 triliun dari lelang surat utang pemerintah akan melakukan lelang surat utang negara (sun) dalam mata uang rupiah untuk seri spn03210714 ( new issuance ), spn12220331 ( reopening ), fr0086 ( reopening ), fr0087 ( reopening ), fr0088 ( reopening ), fr0083 ( reopening ), fr0089 ( reopening ) lelang tersebut ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) 2021. Adapun, lelang sun ini akan dilakukan pada selasa (13/4) pukul 09.00 wib hingga pukul 11.00 wib. Untuk tanggal settlement adalah kamis (15/4). Pada lelang kali ini, pemerintah menargetkan hasil lelang sebesar rp30 triliun, dengan target maksimal sebesar rp45 triliun.
Adapun, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan (pmk) no.168/pmk.08/2019 tentang lelang surat utang negara di pasar perdana domestik. Juga, mengacu ke pmk no.38/pmk.02/2020 tentang pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Penjualan sun tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh bank indonesia (bi). Lelang bersifat terbuka ( open auction ), menggunakan metode harga beragam ( multiple price ).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif ( competitive bids ) dan akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif ( non-competitive bids ) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang ( weighted average yield ) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri sun tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Sun yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian ( bids ) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam pmk no. 168/pmk.08/2019 dan pmk no. 38/pmk.02/2020..
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat