Penegakan Hukum Harus Memperhatikan Aspek Ekonomi
Medcom Senin, 31 Mei 2021
Penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi jakarta: pakar hukum pidana universitas al-azhar (uai) suparji ahmad menyayangkan adanya investor besar yang keluar dari indonesia di tengah upaya pemerintah yang menggenjot pertumbuhan investasi. Adapun pemerintah terus berusaha memulihkan perekonomian yang salah satunya mendatangkan investasi dalam jumlah besar. Suparji mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari indonesia harus menjadi perhatian dan peringatan bagi presiden jokowi. Ia menilai seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi.
Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus memastikan adanya keamanan dan kenyamanan bagi investor berinvestasi di tanah air. Dalam hal ini, ia meminta aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi. "harus menjadi perhatian presiden jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini.
Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati," ujar suparji, dalam keterangan resminya, senin, 31 mei 2021. Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di indonesia. "maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di indonesia," tuturnya. Sementara itu, gubernur bank indonesia (bi) perry warjiyo mengungkapkan tiga alasan yang membuat investasi di indonesia sangat menarik.
Bahkan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk para investor memulai investasinya di indonesia. Perry menyebut alasan pertama adalah optimisme pemulihan ekonomi indonesia setelah mengalami kontraksi akibat pandemi covid-19. Tahun ini, ekonomi indonesia diprediksi akan tumbuh antara 4,1 persen hingga 5,1 persen didukung pemulihan bertahap. Alasan kedua, adalah koordinasi kebijakan yang baik, terutama di sisi fiskal dan moneter.
Selain itu, koordinasi kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung reformasi struktural dan penciptaan lapangan kerja melalui undang-undang cipta kerja. Alasan ketiga adalah peluang indonesia untuk mengembangkan digitalisasi dalam mendorong perekonomian nasional. Terlebih selama pandemi, ekonomi digital di indonesia mengalami pertumbuhan hingga 39 persen sekitar usd25 miliar. (abd).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat