Penyidikan Kasus Korupsi Asabri Terus Dikebut
Suara Karya Rabu, 12 Mei 2021

Penyidikan kasus korupsi asabri terus dikebut setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik kembali memeriksa kepala divisi pengawasan transaksi bursa efek indonesia (bei) berinisal lmp. "pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di pt asabri," kata kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, leonard eben ezer simanjuntak, rabu (12/5/2021). Leonard mengatakan, saksi diperiksa terkait pengawasan bursa efek indonesia (bei) atas transaksi beberapa saham (investasi saham pt asabri) yang masuk dalam kategori unusuall market activity (uma) dan suspensi. Sejauh ini masih tetap akan berlangsung pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau bahkan tersangka dalam kasus pt asabri sebelum akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan tipikor jakarta.
Sampai saat ini penyidik kejaksaan agung baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di asabri yang merugikan negara mencapai rp23,7 triliun itu. Di antaranya, dua terdakwa kasus korupsi jiwasraya benny tjokrosaputro (bts) dan heru hidayat (hh) yang telah dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Tersangka lainnya, direktur utama (dirut) asabri periode 2011-maret 2016, adam rachmat damiri (ard); dirut asabri periode maret 2016-juli 2020, sonny widjaja (sw); dirut keuangan asabri periode oktober 2008-juni 2014, be; dirut asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 hs. Berikutnya kepala divisi investasi asabri periode juli 2012-januari 2017, ilham w siregar (iws); dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi (lp); dan direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo (js).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu